Satlantas Polres Tulungagung Amankan Kendaraan ODOL

by -

Tulungagung, Motim-Kepala Kepolisian Resort Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kajari yang diwakili oleh Kasi Pidum, John Franky, dan Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP. Aristianto Budi Sutrisno, S.H., S.I.K., M.H.,menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan dalam perkara kendaraan ODOL (Over Dimensi atau Over Loading) yang di laksanakan di halaman kantor Jembatan Timbang, Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung Kamis (18/2).

Dalam keterangan pers nya Kapolres mengatakan bahwa, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi yang terkait dengan perkara tersebut,sebanyak lima (5) saksi sudah dimintai keterangan. Selanjutnya pihak kepolisian juga sudah melakukan penetapan status tersangka terhadap BL.

banner 728x90

“Dari penyidikan yang kita lakukan adalah awal dari kegiatan kepolisian, pada saat melakukan patroli lalu lintas mendapati kendaraan yang over loading dan over dimensi, sehingga diamankan untuk di lanjutkan dengan proses penyidikan”, ungkap Kapolres.

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa kendaraan tronton atau truck gandeng, dokumen-dokumen terkait seperti STNK, Surat Uji KIR.

“Hal ini di lakukan karena dari beberapa kejadian yang ada di wilayah Kabupaten Tulungagung ini sebagian besar kecelakaan di sebabkan oleh adanya over loading atau over muatan, maupun over dimensi dari kendaraan-kendaraan yang melintas”, ungkapnya. Lebih lanjut Kapolres menerangkan,

“Kemudian yang kedua, kalau kita lihat sering terjadi kerusakan jalan, salah satu penyebabnya adalah adanya kelebihan muatan tadi, sehingga kita lakukan penegakkan hukum terkait dengan pelanggaran tersebut”.

Dari perkembangan penyidikan kasus yang kepolisian lakukan, sudah berada di tahap 2, sudah pelimpahan ke Kejaksaan untuk selanjutnya akan di sidangkan oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan menambah volume dari kendaraan atau tempelan kendaraan dengan panjang kurang lebih 1,7 meter, termasuk juga tingginya ini bertambah 1,6 meter. Bak kendaraan depan juga selisih.

“Kendaraan tersebut di gunakan untuk ekspedisi dari Surabaya ke Tulungagung, jadi sesuai dengan pesanan. Ancaman hukumannya 1 tahun penjara atau denda sebesar dua puluh empat juta rupiah”, tandas Kapolres.

Di kesempatan konferensi pers tersebut, Kepala Kajari Tulungagung yang diwakili Kasi Pidum, Franky mengatakan, “untuk kasus ini tadi sudah di jelaskan oleh Kapolres bahwa memang benar kita telah menerima hasil penyidikan dan telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di kantor kejaksaan negeri”, ucapnya.

“Mulai hari Selasa untuk selanjutnya kami dari kejaksaan negeri dalam waktu 7 hari paling lama kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan akan segera kami sidangkan perkaranya”, imbuhnya.

Terkait kasus ini, tersangka sudah berlaku kooperatif dan tidak di tahan, karena ancaman hukumannya hanya 1 tahun penjara. Tapi kendaraan di tahan.

Pihak Kajari Tulungagung mengapresiasi jajaran Satlantas Polres Tulungagung, terkait perkara ODOL yang baru pertama kali di Jawa timur. Harapannya

Untuk penegakkan hukum ODOL akan terus di lakukan, “Seperti yang telah di sampaikan Kapolres, efeknya cukup signifikan, menyebabkan Jalan rusak itu yang utama”, ungkap Franky.

Sementara dari pihak Dishub Kabupaten Tulungagung, yang di wakili kasatPel UPPKB pojok Tulungagung Kementerian Perhubungan-BPTD Wilayah XI Jawa Timur, Yono, S.E., menandaskan bahwa, terkait dengan over dimensi yang tidak sesuai aturan, dan bila terus di biarkan, kedepan dapat membahayakan pengguna jalan yang lain, dan dampaknya juga merusak jalan.

Dalam ketentuan undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang undang-undang lalulintas dan angkutan jalan, pasal 277. Menyatakan, “Bahwasanya setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe dapat dipidana kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling tinggi Rp24 juta”.(parno/Pur).

banner 728x90

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.