Satpol PP Jatim Terapkan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

by -

Surabaya, Motim – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jatim akan mulai menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Mulai 14 September 2020 para pelanggar Pergub Nomer 53 Tahun 2020 perorangan akan dikenai sanksi Rp 250 ribu dan denda Rp 500 ribu bagi pelaku usaha mikro.

Menurut Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa, Pergub Jatim No 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, itu mengacu pada Revisi Perda Trantibum Jatim 2/2020 yang sudah disahkan. “Penerapan sanksi bagi pelanggar perorangan diterapkan mulai 14 September 2020,” ujar Budi.

banner 728x90

Dalam penerapan regulasi Pergub tersebut, pihaknya akan dibantu oleh berbagai elemen jajaran samping. Mulai dari TNI, Polri, perangkat daerah terkait, Pemkab dan Pemkot se-Jatim serta elemen masyarakat, baik tokoh dan organisasi masyarakat.

Sesuai ketentuan, sanksi itu diterapkan terhitung tujuh hari setelah sosialisasi,  sejak diundangkan pada 7 September 2020 lalu. Perorangan diwajibkan menggunakan masker menutupi hidung, mulut, hingga dagu. Mereka juga wajib cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau gunakan hand sanitizer, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

Selain pelanggar perorangan, sanksi juga diberlakukan pada sektor pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sesuai ketentuan, pelaku usaha wajib ikut menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Mereka juga harus menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, pengaturan jaga jarak, penyemprotan disinfektan secara berkala, hingga melakukan upaya deteksi dini. Sanksi administratif yang diterapkan bagi pelanggan, akan dilakukan secara berjenjang, mulai dari teguran lisan atau teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.

Denda administratif bagi pelaku usaha mikro sebesar Rp 500 ribu, usaha kecil Rp 1 juta, usaha menengah Rp 5 juta, dan usaha besar Rp 25 juta. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran lagi, akan dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama yang dibayarkan melalui Bank Jatim, dan uang denda itu akan masuk Kas Daerah.

Saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP di 38 kabupaten/kota di Jatim, dan memastikan penerapan denda di tiap daerah tidak bisa disamaratakan. “Misalnya nilai denda administratif perorangan Rp 250 ribu dan usaha mikro Rp 500 ribu. Kalau diterapkan di Pacitan, pasti masyarakatnya sangat keberatan,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyebutkan bahwa aturan tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat. Idealnya, masyarakat menaatinya dengan menerapkan standar protokol kesehatan. ”Dengan begitu, kami berharap pandemi Covid-19 bisa ditangani,” pungkasnya. (ady)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.