Surwbaya, Guna penegakan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Surabaya Raya, yakni di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur secara berkesinambungan melakukan patroli dan razia di sejumlah tempat.
Kegiatan itu sebelumnya dilakukan apel malam, di Mako Satpol PP Prov Jatim di Jalan Jagir Surabaya, Selasa (12/1/2021), malam.
Selain Satpol PP Prov Jatim, juga turut dilibatkan Ormas Banser, Pemuda Pancasila, Pemuda Panca Marga, tim kesehatan dan relawan penanganan Covid-19.
Diawali doa bersama, personil kemudian diberangkatkan menuju Sidoarjo dan Gresik, selain ada rombongan yang bertugas untuk Kota Surabaya. Untuk rombongan yang ditunjuk melakukan patroli dan merazia sejumlah tempat, sebelumnya juga diberikan pengarahan di Mapolda Jatim.
“Selamat malam, sebelum mengawali tugas mari kita menundukkan kepala seraya berdoa untuk kelancaran tugas mulia yang akan kita kerjakan malam ini,” tutur Kepala Satpol PP Prov Jatim, Budi Santosa.
Dalam arahannya, Budi mengingatkan agar dalam menjalankan tugas dilakukan dengan pendekatan persuasif, ramah dan mengedepankan norma kesopanan.
“Personil yang kita turunkan 60 orang, termasuk elemen ormas dan masyarakat. Kemudian kita sebar, untuk Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik. Kepada mereka kita pesankan untuk menghindari gesekan, tetapi tetap tegas dalam melakukan penindakan bagi pelanggar,” ucap Kasat.
Setelah bergerak, dua lokasi menjadi sasaran razia, yakni Hensman Grill & Bar di Jalan Dr Wahidin dan Black Barn yang terletak di Jalan Untung Suropati, Surabaya. Selain mengingatkan izin jam buka, juga dilakukan pemeriksaan ruangan serta pegawai di dua lokasi itu, ikut disaksikan petugas kepolisian dan TNI.
Mereka yang kedapatan melanggar jam buka serta kegiatan yang tidak diperbolehkan selama PSBB hingga diberlakukannya PPKM, mendapat tindakan, sesuai Perwali Kota Surabaya No 28 Tahun 2020, tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) tidak mendapat izin beroperasi.
Di lokasi ketiga yang tak luput dari tindakan petugas gabungan ini adalah, rumah hiburan Arjuna 77 di Jalan Arjuna, Surabaya.
Malam itu, saat kendaraan petugas berhenti di depan tempat hiburan itu, sejumlah orang berhamburan lari, menyebarang jalan ke arah barat, mereka diduga para penjaga yang ikut beraktifitas di Arjuna 77.
Di tempat hiburan itu, meski terkesan tak ada aktivitas petugas tak mau kecolongan. Dengan minim penerangan karena listrik sengaja dimatikan oleh pengelola, termasuk pintu rolling door dikunci dari dalam, petugas terus mengorek aktivitas mereka.
Hingga akhirnya didapati ternyata tempat hiburan Arjuna 77 masih melakukan kegiatan menggelar hiburan malam. Tak buang waktu, setelah negosiasi dan pintu dibuka, petugas pun menyerobot masuk, melakukan penggeledahan dan penyemprotan disinfektan untuk menghindari penyebaran virus Covid-19.
Ternyata benar, tidak kurang dari 12 perempuan muda kedapatan keluar dari bangunan itu. Itu setelah mereka dilakukan pendataan, KTP nya ditahan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Sudah kita pantau, memang sengaja dikamuflase seperti ini, penerangannya gelap, kendaraan di parkir dibuat tidak beraturan. Sampah juga berserakan, seakan tidak ada aktifitas, ini disengaja agar kami (petugas) terkecoh,” terang Kasat.
” Mereka yang dilakukan penindakan harus mengambil KTP atau barang berharga seperti handphone yang ditahan sementara di pengadilan. Sementara, kepada pengelola juga akan dipanggil untuk diminta keterangan.” Imbuhnya
” Mereka harus mengikuti sidang Rabu, Kamis dan Jumat. Untuk pengelola juga kita panggil untuk mempertanggung jawabkan kegiatan ini,”pungkasnya.(ady)