Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
BondowosoHukum dan Kriminal

Satreskoba Polres Bondowoso Ringkus Dua Pengedar Narkoba Asal Jember

By admin
September 1, 2020

Bondowoso, Motim – Satresnarkoba kembali menungungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bondowoso. Selain mengamankan dua tersangka, petugas juga mengamankan ribuan pil yang dikemas dalam palastik siap edar, dan 0,20grm sabu.

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz mengemukakan, penmgungkapan kasus peredaran narkoba yang berhasil di ungkap beberapa waktu lalu, berhasil mengamankan dua pelaku, bernama Faruk Umar bin Arwi, Warga Jember, jalan Yos Sudarso desa Langsepan RT.01/19 Kranjingan Kecamatan Sumbersari. Satu orang pelaku bernama Ahmad Rosidi Effendi bin Samsul,  warga desa Rowo RT.02/04 Kecamatan Mrwan Jember.

“Keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan saat ini kita tahan di rutan Mapolres Bondowoso,”ujar Kapolres Bondowoso kepada sejumlah wartawan. Selasa, (1/9/2020).

Kapolres mengungkapkan kronologis kejadiannya, pada tanggal 28 Agustus 2020, Satresnarkoba Polres Bondowoso melakukan penangkapan di sebuah rumah di Maesan, pada saat penangkapan tersebut, kedua pelaku tertangkap tangan sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Disekitar tersangka ditemukan ribuan pil jumlahnya sekita 11000 ribu butir, dengan logo Y. Tersangka dikenakan UU Narkotika, nomor 35 tahun 2009, tentang kesehatan.

“Adapaun ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,”imbuhnya.(her)

 

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Waria Terkapar Ditusuk Pria Warga Irak, Diduga Bermotif Materi

Next

Penjual Bakso Pakai Jas untuk Menarik Pelanggan

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.