Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Headline Jember Peristiwa Surabaya

Puasa Pertama Ramadan 2026 Tanggal Berapa? Ini Prediksi Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah

ember – Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang dilaksanakan selama satu bulan penuh dengan menahan…

Redaksi Memo Timur
By Redaksi Memo Timur
On
February 5, 2026
Headline Pemerintahan Peristiwa Surabaya

Proses Pengajuan Hibah APBD Jatim Harus Lolos Verifikasi Berlapis, Bappeda Buat Kamus Usulan

Surabaya Motim – Hibah dalam bentuk uang maupun barang diperbolehkan diberikan oleh pemda pada BUMD, BUMN maupun…

Redaksi Memo Timur
By Redaksi Memo Timur
On
February 5, 2026
Headline Hukum dan Kriminal

Buka Lumayan Lama , KIMOCHI Thematic SPA Diduga Tidak Kantongi Izin Kelengkapan Usaha

Surabaya Motim – Lembaga Persatuan Pemuda Pengayom Masyarakat atau yang biasa di sebut LP3M akan melaporkan…

Redaksi Memo Timur
By Redaksi Memo Timur
On
February 5, 2026
Headline Peristiwa

Bolehkah Puasa Senin Kamis Setelah Nisfu Syaban? Ini Penjelasan Lengkap Ulama Fikih

Jember – Umat Islam saat ini telah memasuki paruh kedua bulan Syaban 1447 Hijriah, tepatnya setelah tanggal 15…

Redaksi Memo Timur
By Redaksi Memo Timur
On
February 4, 2026
Headline Peristiwa

Olimpiade Musim Dingin 2026: Jadwal Lengkap, Lokasi, dan Cara Menonton

Jember – Bulan Februari 2026 bukan hanya menjadi momen besar bagi penggemar sepak bola Amerika. Meski Super Bowl…

Redaksi Memo Timur
By Redaksi Memo Timur
On
February 4, 2026
Headline Peristiwa

Penyebab Siswa SD Gantung Diri di NTT Terungkap: Tak Dibelikan Buku dan Pulpen

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun melakukan tindakan serupa. Jika…

Redaksi Memo Timur
By Redaksi Memo Timur
On
February 4, 2026
GresikHeadline

Satreskrim Polres Gresik Ungkap Kasus Pencabulan Anak Tiri

By admin
July 5, 2023

Gresik,Motim – MKU (28 th) seorang pria yang melakukan pencabulan kepada anaktirinya NA (13 th) diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Gresik. Polisi mengamankan pelaku saat bersembunyi di wilayah Desa Liwolaga, Kecamatan Titahena, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasus pencabulan terungkap bermula bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira jam 20.00 Wib dimana saat itu Nur iman Ayah kandung korban selaku Pelapor mengunjungi anak nya mendapat kan cerita bahwa anak nya telah di lecehkan secara seksual oleh pelaku sdr. Umam yang merupakan ayah tiri korban dg cara meraba alat kelamin korban.

“Dilakukan pada saat korban tidur tiduran di rumah sendiri sebanyak lima kali,” tegas Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra.

Polres Gresik usai menerima laporan bahwa ada dugaan tindak pidana Pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang laki – laki. Selanjutnya setelah dilakukan rangkaian Penyelidikan diketahui bahwa pelaku merupakan seorang laki – laki yang bernama MKU dan merupakan Ayah Tiri Korban.

Selanjutnya, Pada Hari Rabu, 28 Juni 2023 Anggota PPA Satreskrim Polres Gresik mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Lewolaga Kecamatan Titahena Kabupaten Flores Timur NTT.

Anggota PPA Satreskrim Polres Gresik yang di pimpin Kanit PPA Polres Gresik Ipda Hepi Muslih berkoordinasi dengan Anggota Sat Reskrim Polres Flores Timur NTT untuk mencari keberadaan terduga Pelaku Pencabulan.

“Kemudian pelaku dapat diamankan dirumah pacarnya yang berada di Desa Lewolaga Kecamatan Titahena, Flores Timur NTT, selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku MKU melakukan aksinya disaat penghuni rumah korban sudah terlelap tidur semua pada tengah malam hari, pelaku melakukan pencabulan kepada korban saat situasi aman. Pencabulan dilakukan dengan cara terlapor memasukkan tangan kedalam baju dan celana korban.

Barang bukti yang diamankan satu Potong Baju Warna Merah. Satu Potong Celana Panjang Jenis Leging Warna Hitam. Hasil Visum Korban. Hasil Psikologi Korban.

MKU telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang –Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara atau penjara paling lama lima belas tahun,” tutupnya.(Nang/Ady)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Persiapan Pra PON, KONI Jatim Maksimalkan 5 Pilar

Next

Puji Kinerja Jajaran Dispendukcapil, Bupati Jember: Mereka Terus Kerja Siang Malam

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.