Gresik,Motim – MKU (28 th) seorang pria yang melakukan pencabulan kepada anaktirinya NA (13 th) diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Gresik. Polisi mengamankan pelaku saat bersembunyi di wilayah Desa Liwolaga, Kecamatan Titahena, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasus pencabulan terungkap bermula bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira jam 20.00 Wib dimana saat itu Nur iman Ayah kandung korban selaku Pelapor mengunjungi anak nya mendapat kan cerita bahwa anak nya telah di lecehkan secara seksual oleh pelaku sdr. Umam yang merupakan ayah tiri korban dg cara meraba alat kelamin korban.
“Dilakukan pada saat korban tidur tiduran di rumah sendiri sebanyak lima kali,” tegas Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra.
Polres Gresik usai menerima laporan bahwa ada dugaan tindak pidana Pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang laki – laki. Selanjutnya setelah dilakukan rangkaian Penyelidikan diketahui bahwa pelaku merupakan seorang laki – laki yang bernama MKU dan merupakan Ayah Tiri Korban.
Selanjutnya, Pada Hari Rabu, 28 Juni 2023 Anggota PPA Satreskrim Polres Gresik mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Lewolaga Kecamatan Titahena Kabupaten Flores Timur NTT.
Anggota PPA Satreskrim Polres Gresik yang di pimpin Kanit PPA Polres Gresik Ipda Hepi Muslih berkoordinasi dengan Anggota Sat Reskrim Polres Flores Timur NTT untuk mencari keberadaan terduga Pelaku Pencabulan.
“Kemudian pelaku dapat diamankan dirumah pacarnya yang berada di Desa Lewolaga Kecamatan Titahena, Flores Timur NTT, selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku MKU melakukan aksinya disaat penghuni rumah korban sudah terlelap tidur semua pada tengah malam hari, pelaku melakukan pencabulan kepada korban saat situasi aman. Pencabulan dilakukan dengan cara terlapor memasukkan tangan kedalam baju dan celana korban.
Barang bukti yang diamankan satu Potong Baju Warna Merah. Satu Potong Celana Panjang Jenis Leging Warna Hitam. Hasil Visum Korban. Hasil Psikologi Korban.
MKU telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang –Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara atau penjara paling lama lima belas tahun,” tutupnya.(Nang/Ady)