Nganjuk, Motim – Satreskrim Polres Nganjuk menerima laporan tentang adanya tindak pidana illegal logging (dilaporkan di SPKT Polres Nganjuk pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021 jam 20.00 Wib) oleh Polhutmob KPH Jombang.
Ketika petugas Polhutmob beserta jajaran BKPH Munung sewaktu melakukan patroli kawasan hutan petak 134 D-3 RPH Sumberkepuh BKPH Munung KPH Jombang termasuk Desa Sumberkepuh Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk mendapati 2 (dua) orang yang sedang mengangkut hasil hutan berupa kayu jati, kemudian dilakukan penangkapan dan didapati 2 (dua) orang tersebut bernama Spr (46) warga desa sumbermiri, kecamatan lengkong serta Bgs (25) juga warga desa sumbermiri kecamatan lengkong yang masing-masing mengangkut 7 (tujuh) batang kayu jati berbentuk bulat dengan berbagai ukuran tanpa dilengkapi (SKSHH) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Thunder warna biru tanpa plat nomor kendaraan milik Spr sedangkan Bgs menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki TRS warna hitam tanpa plat nomor kendaraan.
” Mereka berdua sudah diawasi sebelumnya oleh Polhut KPH Jombang, hingga mereka ditangkap dan diserahkan ke Reskrim Polres Nganjuk, ” ungkap Kasubbaghumas Polres Nganjuk, Iptu Suprianto pada wartawan.
Kemudian atas adanya kejadian tersebut Terlapor dan Barang Bukti dibawa ke Polres Nganjuk guna proses hukum lebih lanjut.(ISK)