Surabaya,Motim – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar Pres Release tindak pidana curanmor roda 2 pada kamis (29/2/2024) Jam 02.00 wib.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M. Prasetyo didampingi
Kanit Jatanras Ipda M. Mustopa.
Kasi Humas Iptu Suroto, ia menerangkan, bahwa ke dua pelaku pada 30 Januari 2024 melakukan pencurian sepeda motor didepan rumah Jl. Sidotopo 5/20-A Surabaya, sekira pukul 16.30 Wib.
Pelaku diketahui AU, (38 Th) Pria kelahiran Bangkalan, Tragah. 25 Desember 1985,(Tertangkap) RN, (28 Th) alamat Tanah Merah Madura (Tertangkap), sedangkan BS, (25 th) alamat Badadan Bangkalan Madura (DPO) FS, (30 th) alamatTanah Merah Madura (DPO).
Menurutnya “Kejadian itu pada saat korban yang memarkir sepeda motor di samping rumah dan kemudian meninggalkannya pergi dan rumah dalam keadaan kosong.
Pelaku melintas dan berhenti di depan rumah korban lalu melihat sepeda motor dengan kunci yang menempel, kemudian pelaku AU langsung membawa kabur dengan cara mendorong, dan Pelaku BS mengikuti dari belakang,” terangnya saat konferensi pers.
Selanjutnya kedua pelaku membawa kendaraan hasil curian ke rumah FS dan bertemu dengan RN yang bertujuan untuk menggadaikan/menjual dengan harga Rp. 7.500.000,” imbuhnya.
Memang, Ke 2 (dua) orang itu mencari sasaran sepeda motor dengan kondisi kunci kontak yang masih menempel. dengan peran masing masing yakni 1 (satu) pelaku menjadi eksekutor dan 1 (satu) pelaku menjadi Joki sekaligus pengawas. Setelah mendapatkan sepeda motor hasil pencurian pelaku menjualnya kepada RN yang berada di bangkalan madura.
Saat korban pulang ke rumah mendapati kendaraan yang terparkir di depan rumahnya itu sudah tidak ada/hilang. Setelah mengecek rekaman CCTV bahwa benar sepeda motor miliknya telah dicuri oleh orang, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semampir Surabaya,” cetusnya.
Untuk barang bukti yang diamankan dari Tersangka AU yaitu 1 (satu) buah HandPhone merk Oppo Reno 5 warna ungu (pembelian hasil dari jual sepeda motor curian), disita dari Tersangka RN yaitu 17 (tujuh belas) Plat Nomor Polisi Sepeda Motor, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 160 dengan nopol L3486-AAW, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna Hitam, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam, 2 (dua) buah senjata tajam.
Yang disita dari Korban/Pelapor yakni 1 (satu) lembar STNK sepeda Motor Honda Vario 160 dengan nopol L3486-AAW, 1 (satu) lembar Fotocopy BPKB sepeda Motor Honda Vario 160 dengan nopol L3486-AAW, 1 satu buah CD berisikan rekaman CCTV.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan sangkaan Pasal 362 KUHPidana 5 Tahun, Pasal 363 KUHPidana 7 Tahun, Pasal 480 KUHPidana 4 Tahun,” pungkasnya.(Nang/Nar)