Jember, Motim-Tingkat kesadaran masyarakat di Jember dalam menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) selama masa pandemi Covid – 19, terbilang rendah. Hal ini terbukti dari banyaknya orang yang terjaring operasi Yustisi akibat melanggar Prokes.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 1.193 orang yang melintas di Jalan MT Haryono, Kecamatan Sumbersari, Selasa (20/04/2021) pagi terjaring karena mengabaikan protokol kesehatan. Sebanyak 183 pelanggar di antaranya disanksi denda uang Rp 30 ribu oleh majelis hakim.
Kasubagdalops Bagian Operasi Polres Jember, AKP Istono saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya menjelaskan, tingkat kesadaran masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan masih cukup rendah. “Dalam operasi yustisi yang digelar selama satu jam di Jalan MT Haryono, terdapat 1.193 orang yang melintas di jalan tersebut terjaring razia karena tidak mengenakan masker,” ungkap Istono.
Untuk memberikan efek jera, sebanyak 183 pelanggar diajukan sidang di tempat secara daring dan dikenakan sanksi berupa denda uang sebesar Rp 30 ribu untuk tiap orang.
“Sementara pelanggar lainnya sanksinya beragam, mulai dari kerja sosial hingga yang paling ringan teguran tertulis dan lisan,” jelasnya.
Menurut Istono, mayoritas pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia di jalan MT Haryono ini berasal dari desa-desa. “Mereka selalu beralasan lupa dan tidak punya masker,” kata Istono, sembari menambahkan operasi tersebut melibatkan Polisi, TNI dan Satpol PP. (sp)