Satu Jam Setelah Bacok Tetangga, Pria Asal Jugosari Ditangkap

by -
Pelaku dan korban. (cho)

Lumajang, Motim – Berkat kesigapan unit Reserse Kriminal Polsek Pasirian, pelaku penganiayaan terhadap Roni Wahyono (33), asal Dusun Kedung Pakis, Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian berhasil ditangkap. Turut diamankan sebilah sabit dan kain juga celana pendek yang masih ada bekas bercak darah.

“Begitu ada laporan, kami bersama anggota bergerak cepat. Alhamdulillah satu jam kemudian pelaku berhasil kami tangkap Mas,” ucap Kapolsek Pasirian, Iptu Agus Sugiharto, kepada Memo Timur, Sabtu (7/11/2020).

banner 728x90

Kasus penganiayaan terjadi bermula saat pelaku yang diketahui berinisial PE (27), asal Dusun Krajan, Desa Jugosari, Kecamatan Candipuro, mendatangi rumah korban yang kala itu bersama dua temannya untuk memberikan ganti rugi kerusakan Handphone milik adik korban bernama Rizki, yang rusak akibat ulah pelaku.

Namun, niatan baik pelaku ditolak oleh korban lantaran pelaku dalam pengaruh minuman keras. Diduga tersinggung, pelaku yang kala itu membawa sabit langsung membacok korban.

“Korban mengalami luka bacok pada bagian hidung, pundak kanan, siku kiri, jari tengah, jari manis juga luka pada bagian tangan,” katanya.

Tak terima ulah pelaku, kemudian oleh korban dilaporkan ke Polsek Pasirian. Usai mendengar keterangan korban juga saksi, pihaknya langsung melakukan proses olah tempat kejadian perkara dilanjutkan mencari keberadaan pelaku.

Usut punya usut, pelaku diketahui berada di rumah istrinya di Dusun Ledok, Desa Pasirian. Tanpa membuang waktu pihaknya langsung menangkapnya.

“Pelaku sudah kami tahan. Perbuatannya kami jerat pasal 351 ayat 2 Kitab Undang Undang Hukum Pidana,” jelas Kapolsek Pasirian.(cho)

 

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.