Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
BondowosoPemerintahan

Sekda Bondowoso Jalani Sidang Perdana Kasus Ancaman Kekerasan

By admin
August 12, 2020

Bondowoso, Motim – Tak perlu waktu lama. Usai penyerahan berkas-berkas dari Kejaksaan Negeri Bondowoso, Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso, Syaifullah SE., MSi. menjalani sidang perdana kasus ancaman kekerasan terhadap mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang kini menjabat sebagai Kepala Perpustakaan Bondowoso, Alun Taufana.

Syaifullah hadir ke Pengadilan Negeri Bondowoso didampingi kuasa hukumnya, Husnus Sidqi, untuk menjalani sidang yang dilakukan secara daring pada, Selasa (11/8/2020).

Humas Pengadilan Negeri Bondowoso, Soffan Arliadi, SH., menjelaskan, pada sidang perdana adalah pembacaan dua dakwaan. Dakwaan pertama, berisi tentang pasal 45 B UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Dakwaan kedua, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 ayat 1 ke 1 E KUHP. Disini tertulis jaksa penuntut umumnya Paulus Agung Widaryanto SH. Ini adalah dakwaan alternatif, ” jelasnya saat dikonfirmasi awak media, di Pengadilan Negeri Bondowoso.

Sidang berikutnya yang ditunda pada tanggal 25 Agustus 2020, kata Soffan, masuk agenda tanggapan atau esepsi. Di saat itu juga, PN Bondowoso akan menghadirkan terdakwa dan pihak terkait lainnya.

Sementara itu, kuasa hukum Syaifullah, Husnus Sidqi menjelaskan, bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi. Menurutnya, eksepsi akan diajukan pada sidang kedua yakni tanggal 24 Agustus.

“Dua minggu ini akan kita pelajari. Kemudian nanti mungkin ada dua. Yang satu mungkin Pak Saiful sendiri yang akan menyatakan eksepsi. Kemudian dari penasehat hukum ada,” tuturnya.

Sementara mengenai saksi, menurutnya masih belum bisa diketahui. Pasalnya, tahapan sidang masih harus menjalani dakwaan, esepsi, putusan sela.

” Belum. Ini masih jauh,” pungkasnya. (nur)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Cak Salam, Anak Desa yang Kini Jadi Pengusaha Sukses, Jual Sapi Satu-satunya untuk Modal Usaha (1)

Next

Dikeroyok, Ipar dan Keponakan Dipolisikan

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.