Bondowoso, Motim – Penyidik Polres Bondowoso akhirnya menyelesaikan tugasnya dalam memeriksa tersangka Syaifullah, yang diduga telah melakukan pengancaman terhadap korban atasnama Alun Taufana Sulistyadi yang saat itu sebagai Kepala BKD Bondowoso.
Sementara tersangka Syaifullah saat peristiwa itu terjadi masih belum menjabat Sekda Bondowoso, dan statusnya kuat dugaan masih sebagai ASN Pemkab Situbondo.
Kemarin, Selasa (28/7/2020) seharusnya Penyidik Polres Bondowoso melimpahkan berkas perkara dan sejumlah barang bukti (BB) bersama tersangkanya (Syaifullah) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tahap ke 2, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso. Namun, tersangka diduga tak penuhi panggilan penyidik.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum, Alun Taufana Sulistyadi (Korban) Eko Saputro,SH.MH mengemukakan, kasus yang menyeret Tsk Syaifullah ke ranah hukum, terkait dugaan tindak pidana tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau memaksa orang lain supaya melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana di maksud pasal 45B UU nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 45 ayat (3) jo pasal 29 UU nomor 11/2008 jonto Pasal 335 KUHP sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum.
Dengan demikian, kata Eko, tugas penyidik sudah selesai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 2 KUHAP dan tinggal Penuntut Umum melakukan Penuntutan dengan melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Bondowoso untuk diperiksa atau disidangkan dan di putus (vonis).
“Saya selaku kuasa hukum dari saksi korban atau pelapor Alun Taufana Sulistyadi, menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Penyidik Polres Bondowoso karena mau menerima dan memproses laporan/Pengaduan kami ini, yang telah dilakukan secara profesional walaupun orang yang kami laporkan adalah Pejabat/Sekda Di Kabupaten Bondowoso, ini dibuktikan oleh Polres Bondowoso bahwa hukum tidak tumpul ke atas,”kata Eko Saputro. Selasa. (28/7/2020).
Namun Eko mengaku kecewa, karena terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan. Padahal, sambung dia, tersangka diduga telah berusaha mengulangi lagi perbuatannya, yaitu dengan mengintimidasi klien kami dan saksi dalam perkara ini.
“Seharusnya hal ini sudah cukup alasan bagi penyidik untuk melakukan penahanan, apalagi tadi pagi panggilan untuk tahap 2 tidak dihadiri. Jadi, kalau TSK Syaifullah merasa tidak bersalah seharusnya dia membuktikan di pengadilan, bukan malah menghambat proses penyidikan,”tegasnya.(her)