Jember, Motim – Kejaksaan Negeri Jember meminta keterangan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Jember Mirfano terkait dugaan korupsi APBDes Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo. Mirfano menjalani pemeriksaan sekitar 3,5 jam.
Mirfano mengaku diperiksa sebagai saksi. Sekkab Jember ini mendapatkan 15 pertanyaan dari penyidik Kejari Jember.
“Diantaranya pertanyaan itu, mengenai tupoksi saya sebagai Sekda, kedua seperti biasa mengenai riwayat pekerjaan, riwayat hidup. Kemudian hubungan saya dengan Mantan Kepala Desa (Sumbersalak),” ujar Mirfano saat dikonfirmasi usai menjalani pemeriksaan di dalam ruang di Kantor Kejari Jember, Rabu (19/8).
Dalam proses pemeriksaan itu, lanjut Mirfano, juga pertanyaan seputar penyimpangan dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kepala Desa Sumbersalak.
“Jadi kemungkinan besar, mantan kades ini ada baik dengan seseorang, yang juga baik dengan saya. Tetapi di PHP dan mencatut nama saya,” tukasnya.
Sehingga menurut Mantan Kepala Diskop dan UMKM ini, karena hal itulah dirinya dipanggil Kejari Jember dan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan Mantan Kades Sumbersalak itu.
“Karena ada hubungan-hubungan mantan kades, tapi tidak saya sebut namanya. Karena orang ini (yang diduga kena PHP), masyarakat biasa, yang mencatut nama saya,” tegasnya.
Menurut Mirfano, terkait pencatutan nama yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang mengaku kenal dengan Mirfano itu, Memakai namanya sebagai personal garansi.
“Tapi nanti saya lihat saja nanti perkembangannya. Apakah ada panggilan lagi, ya silahkan saja nanti saya akan datang,” tandasnya.
Kasi Intel Kejari Jember Agus Budiarto membenarkan pemeriksaan terhadap Mirfano. Agus juga menegaskan Mirfano diperiksa sebagai saksi.
“Penyidikan yang dilakukan dengan memeriksa Sekkab ini, adalah kasus yang dialami Mantan Kades Sumbersalak yakni inisial H. Terkait penyalahgunaan anggaran dana desa (APBDes),” kata Agus.
Terkait substansi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Mirfano, Agus enggan menjelaskan.
“Pak Mirfano adalah pejabat pertama yang kami periksa, dan jika ada pejabat lainnya perlu kami mintai keterangan, ya akan ada pejabat lainnya. Dari pemkab atau mungkin ASN yang terkait kasus ini,” ujarnya.
“Sejauh ini untuk pemeriksaan masih satu tersangka, tapi dimungkinkan nanti akan ada (tersangka) lainnya, dan juga pemeriksaan saksi lainnya terkait kasus di Sumbersalak ini,” sambungnya.
Perlu diketahui, terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kades Sumbersalak mencapai kerugian negara kurang lebih Rp 1 miliar. Dimana hal itu dilakukan pada pengelolaan APBDes tahun 2018 – 2019.(ym)