Selain Honor Naik, GTT – PTT Kini Dapat SK Bupati

by -
Bupati Jember Hendy Siswanto.

Jember, Motim-Kenaikan honor Guru Tidak Tetap – Pegawai Tidak Tetap (GTT – PTT) masuk dalam Perkada mendahului APBD, yang sudah diterimakan kepada seluruh GTT-PTT beberapa waktu lalu. Sedangkan kenaikan honor untuk tenaga kebersihan dan juru parkir, akan diberikan setelah APBD 2021 disahkan.

Menurut Bupati Jember Hendy Siswanto, kenaikan honor GTT – PTT merupakan salah satu janji kampanyenya. Saat ini kenaikan honor GTT – PTT yang sebelumnya sebesar Rp 450 ribu perbulan sudah dinaikkan menjadi Rp 1,2 juta perbulan. “Kita juga berencana menaikkan honor tenaga kebersihan dan juru parkir dengan nilai yang sama, tetapi masih harus menunggu pengesahan APBD 2021,” ungkap Hendy.

banner 728x90

Dengan menaikkan honor GTT – PTT serta akan menyusul tenaga kebersihan dan jukir, tentunya alokasi anggaran untuk OPD kemungkinan akan berkurang. Namin jika terus menghitung mampu atau tidak mampu lanjut Hendy, maka selamanya honor mereka tidak akan pernah bisa dinaikkan.

“Solusi untuk kebutuhan anggaran yang lain, OPD dituntut untuk kreatif berkolaborasi dengan stake holder. Sehingga tidak selalu mengandalkan APBD untuk biaya kegiatannya,” ungkap Hendy.

Lebih jauh Hendy menjelaskan, Pemkab Jember juga berencana akan memberikan tambahan insentif untuk guru ngaji, RT dan RW yang nilai pastinya saat ini masih dihitung oleh OPD terkait. “Tambahan insentif tersebut tidak hanya harus selalu berupa uang tunai, tapi bisa dalam bentuk lain seperti asuransi kesehatan atau lainnya,” katanya.

Selain menaikkan honor, GTT – PTT yang selama ini hanya mendapatkan surat penugasan atau SP, akhirnya bisa mendapatkan Surat Keputusan (SK) bupati.

Menurut Hendy, dirinya mendapat laporan dari dinas pendidikan, bahwa SP GTT – PTT habis masa berlakunya sejak Desember 2020 lalu. “Artinya status hukum mereka sejak Januari hingga Maret menjadi tidak jelas. Padahal mereka selama ini tetap bekerja seperti biasa,” ungkap Hendy.

Hendy berpikir persoalan ini menyangkut kepastian posisi seseorang, yang tidak boleh digantung. Karena itu dirinya tidak lagi memberikan SP, tetapi langsung mengeluarkan SK. “Saya juga sudah memberikan kewenangan kepada OPD untuk menandatangani SK GTT – PTT atasnama bupati. Sebab OPD dirasa lebih tahu dibandingkan saya yang baru menjabat sebagai bupati,” kata Hendy.

Hendy mengaku sadar penerbitan SK GTT – PTT ini bisa dijadikan kesempatan oleh oknum tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi. Untuk itu dirinya berpesan jangan sampai ada pungli, iuran atau apapun namanya. “Jika GTT – PTT ingin mengeluarkan sedekah sebagai wujud syukur, lebih baik diberikan kepada panti asuhan atau disalurkan melalui Baznas,” pungkas Hendy. (sp)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.