Jember, Motim-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, menemukan anggaran Covid Jember senilai Rp 107 milyar, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Karena sudah melewati tahun anggaran, tindak lanjut atas temua tersebut harus disertai dengan putusan pengadilan.
Menurut wakil ketua DPRD Jember Ahmad Halim, pimpinan DPRD Jember sudah mendapat penjelasan dari BPK, bahwa terdapat pengeluaran sangat besar di bulan November dan Desember 2020 senilai Rp 200 milyar lebih.
“Dari dana tersebut hanya Rp 87 Milyar yang bisa disahkan pertanggungjawabannya, Rp 18 milyar dikembalikan ke Kasda, dan sisanya Rp 107 milyar tidak bisa disahkan,” jelas Halim.
Sesuai aturan jika pengguna anggaran akan mengembalikan uang tersebut, hanya ada waktu selama 30 hari. “Tetapi karena ini waktunya sudah lewat, maka tindaklanjut atas temuan tersebut harus disertai putusan pengadilan,” ungkap Halim.
Dengan kondisi ini, menurut politisi Partai Gerindra ini temuan BPK tersebut sangat berpotensi masuk ranah pidana. “Terlebih dana tersebut masuk dalam anggaran covid,” pungkas Halim.
Sebelumnya BPK RI memberikan opini tidak wajar atas pengelolaan anggaran kabupaten Jember tahun 2020. Dalam LHP BPK ditemukan banyak sekali anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Untuk itu Halim berharap tahun 2021 ini pemkab lebih berhati-hati dalam pengelolaan anggaran. (sp)