Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
BondowosoHeadline

Sembunyi Selama Hampir 2 Tahun, DPO Pemerkosa Anak Kandung Ditangkap

By admin
August 20, 2020

Bondowoso, Motim – Polres Bondowoso menangkap pria berinisial AS (51) di Desa Sulek, Kecamatan Tlogosari. AS yang merupakan warga Desa Pancoran, Kecamatan Bondowoso itu diketahui buron selama hampir dua tahun dalam kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz mengatakan AS melarikan diri setelah ketahuan mencabuli anak kandungnya yang berusia 22 tahun. Setelah ditangkap pelaku mengaku mencabuli anaknya dengan  memanfaatkan kondisi rumah yang kosong.

“Pelaku baru saja tertangkap setelah dilaporkan tahun 2018 lalu. Dia cukup licin karena sempat kabur ketika kami mau menangkap,” ujarnya.

Ia menceritakan, perbuatan bejat pelaku barawal dari anaknya yang meminta dikerokin. Namun, tak berselang lama, pelaku pun memperkosa anaknya yang mengeluh pusing dan tak sadarkan diri.

“Saat sang anak terbangun, pelaku sudah mencabuli anak kandungnya itu,”jelasnya.

Mengetahui hal tersebut ibu korban melaporkannya ke polisi. Setelah memeriksa beberapa saksi polisi hendak menangkap pelaku namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri.

Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal 46 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT subs pasal 285 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara .  “Terancam hukuman 12 tahun penjara,”pungkasnya.

Pemerkosa Anak Kandung Sempat Kelabui Korban Ditempeli Roh Jahat

Tersangka pemerkosa anak kandung di Bondowoso AS (51) berhasil ditangkap setelah DPO selama hampir dua tahun.

Tersangka yang tega memperkosa anak kandungnya pada 13 Agustus 2018 lalu, mengelabui korban dengan mengatakan bahwa anaknya tengah dirasuki mahluk halus.

“Pengakuan tersangka, anaknya ini sempat diberitahu oleh bahwa di badan korban terdapat roh jahat yang menempel,” demikian dituturkan oleh Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung, pada awak media, Rabu (19/8/2020).

Ia menerangkan, kejadian pencabulan yang terjadi dua tahun lalu itu berawal dari anaknya yang minta dikerokin pada pelaku. Kemudian, dengan alasan ada roh jahat yang menempel, pelaku meminta korban berbaring di atas kasur.

Kemudian, AS meminta korban memejamkan mata untuk dibacakan doa-doa. Namun, korban yang sempat mengeluh “pusing pa” itu, justru tak sadarkan diri. Saat korban terbangun, pelaku sudah dalam kondisi berada di samping korban.

“Pelaku sempat membaca doa-doa untuk korban, doa-doa agar roh jahat di badan korban pergi,”ujarnya.

Ditambahkan oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, bahwa mengetahui hal ini istri pelaku langsung melaporkan perbuatan suaminya itu ke Polres Bondowoso. Namun sayangnya, pelaku yang mengetahui telah dilaporkan kabur.

“Hampir dua tahun jadi DPO, sekarang berhasil ditangkap,”ungkapnya. (her)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Loncat ke Sungai, 3 Hari Ditemukan jadi Mayat

Next

Sopir Truk Fuso Nahas di Silo Ditetapkan Tersangka

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.