Sempat Kabur ke Bali dan Kalimantan, Pencuri Uang Teman Ditangkap

by -

Jember, Motim-Setelah sempat kabur ke Bali dan Sumatera, AFD (22) warga Desa Ampel, Kecamatan Wuluhan, akhirnya ditangkap polisi, Kamis 12 Mei 2022. Sebelumnya, dia diduga kuat mencuri uang milik temannya sebesar Rp 20 juta.

Aksi pencurian itu terjadi di rumah korban di Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, pada 22 Maret 2022.

banner 728x90

Kapolsek Ambulu AKP M Ma’ruf mengatakan, tersangka dengan korban sudah saling kenal, bahkan tersangka sering datang ke rumah korban.

“Pada 22 Maret 2022 lalu, tersangka datang lagi ke rumah korban. Saat itu ditemui oleh orang tua korban karena korban sedang tidak ada di rumah,” kata Ma’ruf, Sabtu kemarin.

Orang tua korban tidak merasa curiga sedikit pun terhadap tersangka, karena memang tersangka sering datang ke rumah korban. Hingga akhirnya, orang tua korban baru mencurigai tersangka setelah korban mengaku kehilangan uang Rp 20 juta yang disimpan di lipatan baju di dalam lemari.

Korban sempat menanyakan kepada orang tuanya karena uang sebesar Rp 28 juta hanya tinggal Rp 8 juta. Namun, orang tua korban mengatakan tidak pernah mengambil uang yang dimaksud korban.

Orang tua korban kemudian mencurigai tersangka, karena saat berkunjung pulang tanpa pamit kepada orang tua korban. Tersangka diketahui sudah tidak ada di rumah korban setelah ditinggal membeli rokok oleh orang tua korban.

Korban kemudian berusaha menelepon tersangka, namun tak kunjung dijawab. “Korban dihubungi sudah tidak bisa. Akhirnya korban mencari korban ke rumahnya di Desa Ampel, Kecamatan Wuluhan. Namun, tersangka sudah tidak ada,” tambah Ma’ruf.

Diketahui saat itu korban pamit pergi ke Bali. Korban yang merasa kehilangan akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Ambulu.

Setelah melakukan penyelidikan selama dua bulan, Kamis, 12 Mei 2022 polisi mengetahui tersangka sedang berada di rumahnya. Saat itu juga polisi langsung menangkap tersangka.

Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya. Hanya saja, uang Rp 20 juta milik korban sudah tinggal Rp 150 ribu. Selain pergi ke Bali, tersangka mengaku juga pergi ke Kalimantan. Tersangka beralasan mencari kerja ke Bali dan Kalimantan.

“Uang korban habis dipakai tinggal 150 ribu rupiah yang kita jadikan barang bukti. Uang itu dipakai untuk biaya transportasi seperti sewa sepeda motor dan dipakai untuk kebutuhan makan dan minum,” lanjut Ma’ruf.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (sp)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.