Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
BondowosoHukum dan Kriminal

Sempat Kabur, Pemerkosa Anak di Bawah Umur Hingga Hamil 5 Bulan Diringkus Polisi

By admin
October 12, 2020

Bondowoso, Mortim – Nasib naas menimpa seorang remaja wanita di bawah umur berinisial IK. Perempuan yang masih berusia 15 tahun itu diduga menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya berinisial SI.

Dugaan aksi bejat itu dilakukan oleh pria berusia 58 tahun tersebut pada Januari 2020, di Kecamatan Botolinggo.

“Terlapor diduga menyetubuhi korban dengan paksa hingga saat ini korban hamil 5 bulan,” terang Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz.

Ia menerangkan, semula keluarga curiga pada bentuk perut korban yang semakin membesar seperti orang sedang hamil.

“Pelapor menanyakan apa yang sedang terjadi kepada anaknya tersebut. Barulah korban mengaku telah disetubuhi oleh SI,” kata Kapolres Erick.

Berdasarkan laporan keluarga, korban ini diduga telah disetubuhi hingga lima kali. “Ini kami terima laporannya, dan langsung kami dalami,”tegasnya.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, tak menunggu lama Polres Bondowoso meringkus SI warga Kecamatan Botolinggo, karena terbukti memperkosa tetangganya yang masih di bawah umur hingga hamil 5 bulan.

Erick Frendriz mengemukakan, tersangka berusia 58 tahun ini sebenarnya telah kabur. Karena itulah, pihaknya melakukan penangkapan di Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.

“Yang bersangkutan kabur ke Banyuwangi. Saat kita hendak melakukan penangkapan di rumahnya ternyata sudah kabur,” katanya.

Menurut pengakuan korban, pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak empat kali.

Adapun, korban sendiri enggan memberitahukan perbuatan tersangka karena takut.

“Kalau ancaman hukumannya 15 tahun penjara sebagaimana disangkakan pada pasal 81 ayat (2) perlindungan anak,”pungkasnya

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Bupati dan Anggota DPR RI Tinjau Program Irigasi

Next

Ciptakan Kemandirian Pencegahan Penyebaran Covid-19, PMI Bagi-bagi Sprayer dan Desinfektan

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.