Lumajang, Motim – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lumajang bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah mendatangi PT Bumi Subur. Kedatangan mereka untuk menindaklanjuti surat teguran dari Bupati Lumajang Thoriqul Haq yang dilayangkan pada perusahaan udang di Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun tersebut.
Kepala DLH Lumajang, Yuli Harismawati menyampaikan, pihaknya melakukan verifikasi terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di perusahaan itu.
“Kita sudah verifikasi lapangan dengan tim, dari DLH, Kesbangpol, Satpol PP, Dinas Perikanan, DPMPTSP, Bagian Hukum. Karena Pak Bupati sudah memberikan surat peringatan pada PT Bumi Subur,” kata Yuli, Sabtu (12/12/2020).
Yuli menegaskan, Pemkab Lumajang akan terus mengawal komitmen PT Bumi Subur dalam membenahi pengelolaan limbah.
“Jadi mereka membuang limbahnya harus diolah dulu. Tapi memang yang utama bagaimana komitmennya,” ungkapnya.
Ia menyebut, PT Bumi Subur memang sudah membangun IPAL, namun perlu diperbaiki lagi sesuai ketentuan.
“Ada beberapa hal harus dibenahi, kapasitas IPAL-nya harus memenuhi kapasitas produksi,” tegasnya.
Pimpinan perusahaan pun akan segera dipanggil oleh pihak Pemkab Lumajang. “Perusahaan ini harus segera menyempurnakan IPAL. Mangkanya pimpinan perusahaan segera kita panggil. Kita minta dia buat surat pernyataan. Bagaimanapun juga investasi di Lumajang harus kita jaga tapi pengelolaan lingkungan harus tetapĀ diperhatikan. Teman-teman perusahaan gak boleh asal,” tegasnya.
Lanjutnya, pengawasan akan terus dilakukan dan PT Bumi Subur dilarang menebar benur sebelum IPAL disempurnakan. Jika perusahaan melanggar larangan tersebut, akan ada tindakan lagi dari Pemkab Lumajang.
“Pasti akan kami tindak, pasti ada tindakan dari Pemkab Lumajang,” pungkasnya. (fit)