Lumajang, Motim – Pelarian pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur menggunakan senjata tajam jenis golok berakhir, setelah dibekuk Tim Kuro Unit Reserse Kriminal Polsek Pasirian.
Pelaku dibekuk di depan Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) pada Sabtu (5/9/2020). Sebilah sajam jenis golok dan pakaian korban yang penuh darah juga turut diamankan.
Pelaku kekerasan itu adalah Ismail Khudori (33) warga Dusun Karanganyar, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian. Sedang korban yang diketahui masih duduk dikelas II Madrasah Ibtida’iyah berinisial Azam.
Kapolsek Pasirian Iptu Agus Sugiharto menuturkan, tindakan kekerasan itu terjadi pada Kamis (22/8/2019) saat korban memancing bersama temannya. Tiba-tiba datang pelaku langsung membacok korban dengan golok yang dibawanya.
Usai membacok pelaku kabur. Beruntung korban sempat berlari minta tolong kemudian oleh Kaukus Samawati terus dibawa ke Puskesmas Desa Bades dan kasus itu terus dilaporkan ke Polsek Pasirian.
“Kami bersama anggota pun terus mencari keberadaan pelaku tapi gagal, pelaku sudah kabur duluan,” ucap Kapolsek Pasirian.
Beberapa Minggu setelah kejadian pihaknya mendapat kabar, jika pelaku ditangkap buru sergap Polres Jombang karena terlibat aksi pencurian dengan pemberatan (Curat).
Meski berkas perkara pelaku terkait kekerasan terhadap anak dibawah umur sudah dinyatakan P21 oleh JPU, pihaknya belum bisa melakukan pelimpahan tahap 2 dikarenakan pelaku tidak bisa dipindah atau dilayar ke Lapas Lumajang karena pandemi covid-19.
Terpaksa, pihaknya menunggu hingga pelaku bebas. Pihaknya pun terus berkoordinasi dengan Lapas Jombang. Minggu kemarin pihaknya mendapat kabar, jika Sabtu pukul 08.00 WIB pelaku bebas.
Pihaknya berangkat ke Lapas Jombang dan menunggu disekitar pintu Lapas. Begitu melihat pelaku keluar terus dibekuk dan terus diboyong ke Polsek Pasirian.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah dilakukan kepada korban,” ungkapnya.
Saat ditanya pelaku dijerat pasal apa Kapolsek Pasirian mengatakan perbuatan pelaku dijerat pasal 80 UURI No 17bTahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Atas perbuatannya itu pelaku bisa dipidana hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling sedikit 5 tahun. “Sekarang sudah mendekam di rumah tahanan Polsek Pasirian,” pungkasnya. (cho)