Setelah Setahun Pencuri Pipa Besi Diringkus

by -

Lumajang, Motim – Pencurian 2 buah pipa besi ukuran 12 Inci dengan panjang masing-masing 2 meter milik Mahmudi warga Desa Jugosari, Kecamatan Candipuro, yang terjadi pada 11 Juli 2019, akhirnya diiungkap oleh Tim Kuro Unit Reserse Kriminal Polsek Candipuro.

Tim Kuro menangkap seorang pria berinisial YW warga setempat yang diduga sebagai pelakunya.  Pelaku sendiri ditangkap di rumahnya pada Sabtu (29/8/2020) sekira pukul 19.30 WIB.

banner 728x90

Kapolsek Candipuro AKP Sajito, melalui Kanit Reskrim Aipda S Kurniawan menuturkan, pelaku sudah dimintai keterangan terkait pipa besi itu dan mengakui perbuatannya. Menurut pelaku jika pipa besi yang dicurinya itu telah dijual di tempat besi tua di Desa Sumberwuluh.

“Mengaku pipa besi yang dicurinya telah dijual ke tempat besi tua. Sekarang pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Polsek Candipuro,” katanya.

Semula korban itu meletakkan 2 buah pipa besi ditepi jalan Dusun Krajan, Desa Jugosari, karena mau digunakan untuk pembangunan gorong -gorong tak jauh dari lokasi itu.

Namun, pada saat pipa besi itu mau dipasang, sudah tidak ada. Dicari disekitar lokasi juga tidak ditemukan.

Yakin ada yang mencuri, korban terus melapor ke Polsek Candipuro.

Setelah dilakukan proses penyelidikan memakan waktu lumayan lama sekitar setahun, akhirnya diperoleh petunjuk apabila pelaku pencurian pipa besi itu adalah YW.

Pihaknya pun terus mencari keberadaan YW dan berhasil ditangkap di rumahnya. “Perbuatan pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian,” tegas Kanit Reskrim.(cho)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.