Lumajang, Motim-Sidang praperadilan yang diajukan oleh Amari akhirnya mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Senin (4/1/2021). Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak termohon tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Aris Dwi Hartoyo.
Dari pantauan, tidak terlihat Kasat Reskirm Polres Lumajang AKP Masykur selaku termohon. Namun ada 2 kuasa hukumnya yang hadir, yakni Adi Riwayanto, SH dan Budi Setiyono, SH. Sementara kuasa hukum dari pemohon yang berjumlah 4 orang hadir semua. Keempatnya adalah Mahmud, SH, Yusuf Khamidi, SH, Haris Eko Cahyono, SH, dan Kholidazia El HF, SH.I, MH.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika tersebut, Hakim Ketua menyampaikan, jika sidang praperadilan akan dikebut dalam sepekan ini. Pada Selasa (5/1/2021) ada 2 agenda sidang sekaligus. Pagi hari agendanya jawaban dari pihak termohon dan siangnya penyampaian replik dari pihak pemohon.
Di hari Rabu (6/1/2021), juga ada 2 agenda sidang. Pada pagi hari agendanya penyampaikan duplik dari pihak termohon dan siangnya dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon.
Sementara pada Kamis (7/1/2021), agendanya adalah pembuktian dari pihak termohon. Di hari Senin (11/1/2021), barulah putusan praperadilan akan disampaikan.
Pada sidang perdana ini berjalan dengan cukup singkat. Tidak sampai satu jam, sidang sudah selesai digelar. Namun usai sidang, kuasa hukum dari pihak termohon enggan memberikan keterangan ketika diwawancari sejumlah wartawan.
Sementara kuasa hukum dari pihak pemohon, Haris Eko Cahyono mengatakan, sidang memang harus dilakukan secara maraton dalam sepekan ini.
“Sidang dipercepat, karena waktu menyelesaikan praperadilan, dalam seminggu harus ada putusan,” kata dia.
Ia menegaskan, nantinya dalam sidang dengan agenda pembuktian dari pemohon, pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti. “Baik bukti surat maupun saksi-saksi,” ucapnya.
Terkait ketidakhadiran Kasat Reskrim, menurutnya perwakilan dari kuasa hukum sudah cukup. Meskipun hingga putusan nanti, Kasat Reskrim tidak datang, Ia juga menyebut tidak berpengaruh pada jalannya sidang.
“Sudah cukup diwakili kuasa hukumnya. Tidak apa-apa karena ada kuasa hukumnya,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Amari mengajukan praperadilan berkaitan dengan penyitaan asetnya oleh pihak Polres Lumajang dalam perkara dugaan pencurian udang di PT Bumi Subur. Dalam perkara itu, warga Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun tersebut sebagai terlapor. (fit/cho)