Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
HeadlineHukum dan KriminalPeristiwa

Sidang Praperdilan Amari, Hakim Temukan Bukti Surat dari Termohon yang Tak Sesuai Aslinya

By admin
February 21, 2021

Lumajang, Motim-Sidang praperadilan yang diajukan Amari ke Pengadilan Negeri (PN) Lumajang sampai pada tahapan pengajuan bukti-bukti surat, Jumat (19/2/2021) sore. Kuasa hukum dari pemohon dan termohon sudah menyerahkan bukti surat pada hakim, Jusuf Alwi SH.

Dari pihak pemohon hanya menyerahkan 4 bukti surat. Diantaranya, laporan Bos PT Bumi Subur ke polisi dengan kerugian Rp 1,4 miliar, surat penahanan yang diduga palsu, putusan praperadilan Amari sebelumnya, dan surat perintah penyidikan.

Dari fotokopi 4 bukti surat itu, pemohon tak bisa menunjukkan 1 bukti surat asli. Yakni surat penahanan, karena yang asli ada di pihak termohon.

Sementara dari pihak termohon, menyerahkan hampir 100 bukti surat. Namun ketika hakim meneliti satu per satu fotokopi bukti surat dengan aslinya, menemukan banyak perbedaan.

Temuan oleh hakim itu, mulai dari perbedaan yang kecil hingga mencolok. Misal bentuk penulisan tanggal, posisi tanda tangan, bentuk tanda tangan, hingga petikan surat yang tak sama.

Bahkan lebih dari sekali, hakim menegaskan, bukti surat dari termohon tak sesuai aslinya. Kuasa hukum pemohon dan termohon juga berkali-kali dipanggil ke depan oleh hakim, untuk sama-sama melihat letak perbedaan atau ketidaksesuaian tersebut.

Hakim juga sempat menawarkan pada kuasa hukum termohon, apakah akan mengganti bukti surat tersebut. Namun kuasa hukum termohon memilih tetap menyerahkan semua bukti-bukti tersebut.

Sementara kuasa hukum dari pemohon, Mahmud SH, usai sidang, pada Memo Timur menyampaikan, mengapresiasi hakim dalam persidangan. Karena dengan teliti melihat bukti-bukti surat.

“Tidak ada keperpihakan hakim yang saat ini. Terimakasih pada hakim, tata cara persidangan saat ini cukup fair,” ungkapnya.

Lanjutnnya, dari sekian perbedaan bukti surat yang diajukan termohon, Ia mencatat ada sejumlah ketidaksesuaian yang fatal. Sehingga tahu kinerja dari termohon dalam menangani perkara tersebut.

“Pokoknya semua tindakan Kasat Reskrim (termohon) yang sekarang ini administrasinya amburadul. Dan ini tetap akan kita laporkan ke atasan beliau. Tidak bisa cara kerja seperti ini, menyangkut nasib orang,” tegasnya.

Agenda sidang selanjutnya adalah penyampaian kesimpulan, dijadwalkan akan digelar Senin (22/2/2021) pagi. Kemudian sore harinya dengan agenda putusan praperadilan. (fit/cho)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Niat Tawarkan Rumah, Warga Ambulu ini Malah Dianiaya Saudaranya

Next

Perolehan Pajak Restoran Menurun, Agus Setiawan: Potensi Belum Tergarap dengan Baik

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.