Sidang Pungli Perizinan ESDM: Uang Rp687,5 Juta untuk Bangun Masjid dan Sudah Dikembalikan ke Kejati

Surabaya Motim – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur periode 2021–2024, Nurkholis, mengakui menerima uang sebesar Rp687,5 juta. Pengakuan tersebut disampaikan saat ia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Jumat (23/10/2026).
Dalam persidangan, Nurkholis dimintai keterangan mengenai dugaan aliran uang yang diterimanya selama menjabat. Ia mengaku uang tersebut diterima secara bertahap pada Maret, April, Juli, Agustus, dan September 2024. Sebagian penyerahan disebut berlangsung di sebuah hotel di Surabaya.
Nama Nurkholis muncul dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Demy Febriana dan Iwan Nuzuardi pada sidang 14 Oktober 2026. Dalam dakwaan tersebut, ia disebut menerima aliran uang yang diduga berkaitan dengan pungli perizinan senilai total Rp687,5 juta.
Rinciannya, sebesar Rp552,5 juta disebut diserahkan oleh almarhum Ony Setiawan, sedangkan Rp135 juta lainnya disebut diterima dari terdakwa Ertika Dinawati saat menjabat sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah.
*Klaim untuk Pembangunan Masjid*
Di hadapan majelis hakim, Nurkholis mengaku uang yang diterimanya tidak seluruhnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Ia menyatakan dana tersebut disalurkan untuk membantu pembangunan masjid di kawasan Bulak Banteng, Surabaya.
Ketika perkara dugaan pungli di Dinas ESDM Jatim mulai diusut, Nurkholis mengaku telah mengembalikan uang tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
“Seluruh uang sudah diserahkan kepada Kejaksaan dalam keadaan utuh,” katanya dalam persidangan.
Selain aliran uang Rp687,5 juta, Nurkholis juga dikonfirmasi terkait sejumlah pemberian lain yang diduga berkaitan dengan pengurusan perizinan, di antaranya pemberian uang dan barang yang diduga terkait izin pertambangan di Probolinggo, pemberian sapi kurban di wilayah tersebut, hingga penerimaan suvenir berupa kepingan emas dalam acara pisah sambut Kepala Dinas ESDM Jatim pada 2024.
Meski mengakui menerima uang tersebut, Nurkholis membantah melakukan pungli selama menjabat.
“Saya tidak pernah lakukan pungli,” ujarnya. Ia juga mengaku tidak mengetahui jika anak buahnya diduga melakukan penyimpangan dalam proses pengurusan perizinan.
*Kejati Jatim Dalami Keterlibatan*
Sementara itu, Kejati Jatim menegaskan akan terus mendalami dugaan keterlibatan Nurkholis. Pendalaman dilakukan karena berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, dugaan praktik pungli disebut telah berlangsung sejak sebelum Aris Mukiyono menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Jatim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiono, sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami dugaan aliran pungutan liar kepada mantan Kepala Dinas ESDM Jatim periode 2021–2024 berinisial NK, yang merujuk pada Nurkholis.
“Khususnya terkait dugaan aliran pungutan liar kepada mantan Kepala Dinas ESDM Jatim periode 2021–2024 berinisial NK (Nurkholis),” kata Adnan dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Dalam perkara ini, tiga orang menjadi terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Ertika Dinawati, serta mantan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan.
Sementara itu, perkara yang menjerat mantan Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan dinyatakan gugur demi hukum setelah yang bersangkutan meninggal dunia ketika masih berstatus tersangka dan berada dalam tahanan.
Persidangan perkara dugaan pungli perizinan ESDM Jatim masih terus bergulir. Adapun dugaan keterlibatan Nurkholis masih dalam pendalaman Kejati Jatim.(*/ady)
