Siswi SMA Digilir 8 Pemuda Mabuk di Kebun Karet

by -

Jember, Motim – Seorang siswi SMA di Kecamatan Tanggul menjadi korban pemerkosaan 8 pemuda mabuk. Gadis berusia 15 tahun itu diperkosa secara bergilir di tengah perkebunan karet di Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul.

“Pemerkosaan terjadi pada hari Rabu (2/9) sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Kapolsek Tanggul AKP Sugeng Piyanto dalam pers rilis di Mapolsek Tanggul, Selasa (8/9).

banner 728x90

Sugeng menjelaskas, peristiwa berawal ketika 8 pelaku melakukan pesta miras di lokasi kejadian. Lalu, korban yang diboceng motor oleh teman perempuannya melintas dekat lokasi.

“Perempuan yang membonceng korban ini kenal dengan salah seorang pelaku. Akhirnya korban dan teman perempuannya ini dipanggil oleh salah seorang pelaku tadi,” kata Sugeng.

“Dan korban saat itu ternyata juga dalam kondisi mabuk. Tapi dia minumnya di tempat lain,” tambah Sugeng.

Kemudian korban diajak bergabung dengan 8 pemuda mabuk tadi. Sedangkan teman korban menunggu di kejauhan.

“Saat itulah terjadi tindak pemerkosaan itu. Korban diperkosa secara bergiliran. Korban tidak bisa melakukan perlawanan karena kondisinya yang mabuk,” ungkap Sugeng.

Bahkan setelah itu, dua dari delapan pelaku membawa korban ke tempat lain. Di tempat itu, pemerkosaan kembali terjadi.

“Setelah pulang, korban lalu menceritakan apa yang dialami ke orangtuanya. Korban didampingi orangtuanya lalu melaporkannya ke kami,” terang Sugeng.

Polisi yang melakukan proses hukum, berhasil menangkap 5 pelaku. Sedangkan 3 pelaku masih buron.

“Pelaku yang buron sudah kita ketahui identitasnya dan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang,” kata Sugeng.

Kelima pelaku pemerkosaan yang berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Tanggul masing – masing berinisial R dan AM warga kecamatan Bangsalsari; AJ, SR dan NA warga kecamatan Tanggul. Sementara pelaku yang melarikan berinisial F, D dan F. Semua pelaku rata – rata berusia di atas 18 tahun.

“Pelaku akan kita jerat dengan pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun,” pungkas Sugeng.(ym)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.