Soal Legalitas Tim Perumus Debat Pilkada Jember, KPU: Semua Sesuai Prosedur

by -

Jember,Motim – Surat keberatan dari Tim Pasangan Calon (Paslon) 02 Muhammad Fawait-Djoko Susanto, ditanggapi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember bahwa tidak ada kewajiban untuk mengakomodirnya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni, saat dikonfirmasi di acara media Gathering di Kecamatan Kaliwates, Selasa, 05 November 2024.

banner 728x90

Dessi mengatakan, surat yang ditujukan oleh Tim Paslon 02 ini berkaitan dengan mekanisme penyusunan tim perumus debat publik, yang dianggap tidak sesuai prosedur.

“Jadi kami luruskan bahwa, pembentukan Tim Perumus Debat Publik pertama itu tidak ada yang dipalsukan dan tidak ada oknum yang memalsukan,” ujarnya.

Dirinya menerangkan, jika proses pleno sudah dilakukan dan ada penetapan Tim Perumus dan penetapan honor bagi Tim perumusnya.

“KPU menganggap tidak ada yang simpang siur dan kami berjalan sesuai prosedur dan aturan secara administrasi dan teknisnya,” imbuhnya.

Terkait dengan adanya permohonan dan keberatan tersebut, pihaknya menyampaikan bahwa tidak harus untuk dikabulkan.

“Surat yang dilayangkan ini perihalnya permohonan dan untuk permohonan ini tidak harus dikabulkan, yang nanti akan kami pertimbangkan,” tutupnya.

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.