Jember, Motim-DPRD Kabupaten Jember menargetkan laporan temuan dari Badan Periksa Keuangan (BPK) akan selesai pada Minggu depan.
Namun, berdasarkan aturan laporan temuan dari LHP BPK terhadap penggunaan anggaran ditahun 2019 Jember ini sebelum dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), diminta untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atau audit investigasi.
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, laporan tentang hasil temuan BPK tersebut harus menggunakan nama lembaga, maka perlu dipersiapkan betul laporan tersebut.
“Sehingga laporan kita jangan sampai tumpul nantinya,” kata Itqon saat dikonfirmasi melelui telepon seluler, Selasa (12/10/2021).
Ia menerangkan, sebelum melaporkan kepada APH seharusnya ada audit investigasi oleh BPK tentang temuan tersebut. Sebab nantinya hasil audit tersebut dijadikan landasan untuk pelaporan.
“Jadi dasar laporan kita dari hasil temuan kerugian negara itu berdasar audit investigasi,” tuturnya.
Sampai saat ini permintaan audit investigasi yang diminta oleh DPRD Jember masih belum mendapatkan balasan.
“Kita masih belum mendapatkan balasan atas permintaan kami untuk melakukan audit investigasi,” terangnya.
Dengan itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan BPK terkait temuan tersebut, apakah harus menunggu audit investigasi atau cukup berdasarkan LHP BPK beberapa waktu lalu.
“Ini akan kita koordinasikan dulu dengan BPK dan ini masih dikaji dahulu oleh tim ahli juga,” tegasnya.
Sementara itu, pihaknya berharap pelaporan kepada APH tersebut bisa dilakukan dalam pekan depan. (sp)