Sopir Truk ‘Goyang’ Dijerat Pasal Berlapis

by -
Pengemudi truk menunjukkan surat pernyataan dan bukti tilang.(cw7)

Lumajang, Motim-Sopir truk bernama Mega Agung Setiawan (23), warga Desa Tamanayu, Kecamatan Pronojiwo dipanggil Sat Lantas Polres Lumajang, Senin (8/3/21).  Ia dipanggil usai aksinya mengendarai truk secara ugal-ugalan viral di media sosial. Dalam video itu, telihat dia menggoyangkan atau meng-olengkan truk yang dikendarainya.

Atas ulahnya ini, Ia beserta truknya diboyong menuju Polres Lumajang untuk dilakukan penindakan dengan surat tilang dan teguran.

banner 728x90

Kasat Lantas, AKP I Putu Angga Feriyanakepada sejumlah media menyampaikan,  pihaknya sudah lama mencari keberadaan truk goyang itu. Selain membahayakan pengemudi itu sendiri, juga membahayakan pengguna jalan yang lain.

Setelah pihaknya mendapat informasi apabila truk goyang itu dikemudikan oleh yang bersangkutan, kemudian pihaknya memanggil pengemudi berikut truk yang dikendarainya.

Setelah dicek kelengkapan surat-suratnya, ternyata buku kir nya mati dan pengemudi hanya memiliki Sim A. Selain itu, truk yang digunakan mengangkut kayu sengon mengalami over dimensi.

“Kita tindak dengan surat tilang, yang bersangkutan kita kenakan pasal berlapis,” tutur Kasat Lantas.

Setelah dilakukan penindakan, pihaknya juga memberikan pembinaan supaya yang bersangkutan tidak melakukan hal serupa di kemudian hari.

“Yang bersangkutan kita minta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi, apabila kedapatan mengulangi hal yang sama akan kita beri peringatan,” tegasnya. (cw7/cho)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.