Lumajang, Motim-Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini mulai banyak bermunculan di Kabapaten Lumajang. Sejauh ini masih belum ada kejelasan regulasi untuk di tingkat daerah. Pihak Pemkab Lumajang baru akan membahas hal tersebut.
Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Pemkab Lumajang, Murdiyanto ketika dikonfirmasi Memo Timur menyampaikan, pihaknya akan mengundang Pertamina, instansi terkait, dan pihak terkait lainnya untuk membahas ini.
“Rencana Selasa (26/1/2021) akan kita rapatkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk SPBU mini dari Pertamina memang pengurusannya langsung ke pusat. Namun untuk SPBU dari perusahaan lainnya, Pemkab Lumajang masih belum mengetahui regulasi yang pasti.
“Karena juga perlu kejelasan, masyarakat harus mengurus ke mana izinnya,” ucapnya.
Disebutkan pula, keberadaan SPBU mini harus disertai dengan pemberdayaan masyarakat setempat. Sehingga ada keuntungan yang juga didapat masyarakat. Salahsatunya dengan melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Diutamakan untuk BUMDes, makanya kita akan rembukan, kita sikapi ini,” jelasnya.
Seperti diketahui, dari banyaknya SPBU mini yang bermunculan di Lumajang, ada diantaranya yang sudah mulai beroperasi. Namun dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lumajang belum pernah mengeluarkan izin untuk itu. (fit)