Supriyanto dan Muhajir Juga Mengaku Serahkan Uang Rp 15,5 Juta kepada Nanang dan Sutaji

by -
Sovindra Capri Janu alias Hendra saat diamankan petugas

Jember, Motim-Kasus dugaan penipuan dan pemerasan yang dilakukan Sovindra alias Hendra kepada beberapa Perangkat Desa Kraton makin melebar. Sejumlah nama terseret dalam pusaran kasus ini. Ironisnya, salah satu warga Desa Kraton bernama Ahmad Sutaji atau yang biasa dipanggil Taji Jamu diduga terlibat dalam kasus ini.

Supriyanto dan Muhajir yang ditemui terpisah, kepada Motim mengatakan bahwa mereka berdua sebenarnya sudah menyerahkan uang sebesar Rp 15,5 juta kepada dua orang dari LSM yang sama yang membuat pengaduan kepada Polres Jember beberapa waktu sebelumnya.

banner 728x90

Dua orang yang dimaksud Supriyanto dan Muhajir adalah Nanang dan Ahmad Sutaji. Nanang mengaku tinggal di jember, sedangkan Ahmad Sutaji adalah warga Dusun Muneng, Desa Kraton.

Baca Juga :

Unit Reskrim Polsek Kencong Bekuk Auditor Inspektorat Gadungan

Mengaku Auditor Inspektorat, Sovindra Alias Hendra Peras Mantan Ketua LPM Desa Kraton Rp 17,5 Juta

Sovindra Alias Hendra: Saya diperintah Mbak Zaenab untuk Pressing Pak Muhajir dengan Mengaku dari Inspektorat

“Awalnya, kami dapat panggilan dari Polres karena adanya dumas yang dikirim oleh Saudara Nanang dan Sutaji. Setelah itu kami diajak ketemuan di Rumah Makan Podo Moro Balung untuk membahas dumas yang sudah dikirim ke Polres.

Dalam pertemuan tersebut juga hadir Zaenab yang dikenalkan sebagai orang yang bisa membantu menyelesaikan urusan di Polres dengan syarat disiapkan sejumlah uang untuk mencabut laporan.

“Mereka awalnya meminta Rp 20 juta sebagai kompensasi untuk mencabut laporan. Namun setelah melalui mediasi, disepakati angka Rp 15,5 juta. Yang Rp 1 juta kami serahkan saat itu juga sedangkan yang Rp 14,5 juta kami serahkan esoknya di rumah anaknya Sutaji di Muneng.” Terang Supriyanto yang diamini Muhajir sembari menjelaskan bahwa yang menerima uang tersebut adalah Nanang dan Sutaji tanpa kehadiran Zaenab.

Nanang yang dikonfirmasi Motim melalui nomor WA miliknya menolak dengan tegas pernyataan Supriyanto dan Muhajir. Menurutnya itu tidak benar.

“Memang betul Saya yang melaporkan kasus tersebut ke Polres. Tp kalau soal uang yang katanya diserahkan kepada Saya itu tidak benar dan itu fitnah. Ini sudah pencemaran nama baik Mas.” Tandas Nanang berusaha meyakinkan Motim.

Ironisnya, pernyataan Nanang ini bertolak belakang dengan keterangan Sutaji yang juga dihubungi Motim melalui ponselnya. Sutaji membenarkan semua pernyataan Supriyanto dan Muhajir. Bahkan atas kesadarannya, dirinya langsung mengembalikan uang Rp 4 juta yang sudah diterimanya.

“Yang disampaikan Pak Supriyanto dan Pak Muhajir benar Mas. Tapi soal pelaku bernama Hendra yang semalam diamankan Polsek Kencong, Saya tidak kenal. Makanya, atas inisiatif Saya sendiri uang Rp 4 juta yang pernah Saya terima, Saya kembalikan ke Pak Muhajir.” Tuturnya. (tim)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.