Tak Pakai Masker, Sanksi Nyapu, Baca Pancasila Hingga Alfatihah

by -

Jember, Motim – Tim gabungan protokol kesehatan Jember terus melakukan operasi yustisi, untuk menjaring warga yang tidak memakai masker. Meski sebelumnya sudah banyak yang terjaring dan disanksi, namun hal itu tak membuat jera yang lainnya.

Hal ini terlihat saat petugas gabungan menggelar operasi yustisi di sekitar kantor Koramil Jenggawah.

banner 728x90

Sedikitnya ada 184 orang yang terjaring dalam pelaksanaan giat tersebut. Dari 184 yang terjaring ada 169 yang mendapatkan sanksi sosial bersih bersih. Sedangkan 15 orang lainnya didenda dengan menyanyikan lagu Indonesia raya, membacakan Pancasila hingga membacakan surat Al Fatehah.

Operasi ini dipimpin Mayor F Sampak Kasdim 0824 Jember. Sampak mengatakan, Operasi Yustisi ini dalam rangka penindakan masyarakat yang tidak menggunakan Masker. “Hal ini merupakan tindak lanjut Pergub Jawa Timur No. 53 tahun 2020 tentang Protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 (Virus Korona),” jelas Sampak.

Giat ini, lanjut dia, untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya menggunakan masker. “Menggunakan masker bukan hanya saat keluar seperti mengendarai sepeda motor dan mobil, tetapi masker juga harus dipakek saat berada di rumah. Salah satu manfaat menggunakan masker ini untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Korona (Covid-19),” kata Sampak.

“Maskernya mana kok tidak dipakek? apa gak kasihan kepada keluarganya kalau tertular Virus Korona?,” kata salah satu hakim yang menyidang pelanggar yang tidak memakai masker. “Saya lupa pak karena hanya keluar sebentar, biasanya saya selalu pakek kalau naik motor,” kata seorang perempuan saat disidang.

“Tolong ya bu jangan lupa kalau keluar rumah gunakan selalu masker, biar keluarga sehat tidak tertular Covid-19,” kata hakim.

Operasi Yustisi langsung dilakukan sidang di tempat dengan melibatkan Hakim Jamuji, SH.MH, Suwarjo, SH, Pantitra Pengganti Dion Pramesti W,SH .MH, Ryan Alfriansyah, SH.

Dari ratusan yang terjaring Operasi ada yang tidak hafal menyanyikan lagu Indonesia Raya hingga berkali kali salah. Akhirnya petugas meminta membacakan Pancasila saja, tetapi juga banyak yang tidak hafal. Sementara ada beberapa ibu ibu yang terjaring Operasi tidak mau dihukum dengan kerja sosial. Tetapi mereka malah meminta hukumannya membacakan surat Al fatehah.

Semua warga yang terjaring petugas saat Yustisi juga didenda uang administrasi senilai Rp 2500.

Mahmud (22) warga Kecamatan Ajung, mengaku grogi saat menyanyikan lagu Indonesia Raya di depan petugas. Dia akhirnya minta sanksinya dirubah untuk membacakan Pancasila. “Saya ini biasanya paling rajin pakek masker Mas, setiap keluar rumah saya selalu pakek masker,” katanya. Diapun mengaku kapok dan malu saat terjaring Operasi Yustisi. (sp)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.