Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Hukum dan KriminalLumajang

Tekan Penggunaan Knalpot Brong, Polisi Datangi Penjual dan Bengkel

By admin
December 23, 2020

Lumajang, Motim-Satlantas Polres Lumajang gencar melakukan sosialisasi kepada pemilik bengkel dan penjual knalpot brong di beberapa tempat. Sosialisasi tersebut dilakukan untuk menekan penggunaan knalpot brong menjelang perayaan Natal dan Tahun baru.

Penekanan penggunaan knalpot brong dimaksudkan untuk memberi rasa aman dan nyaman saat perayaan natal dan tahun baru. Sekaligus untuk mendukung kebijakan Kapolres Lumajang dalam pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2020.

Kasat Lantas, AKP I Putu Angga Feriyana melalui melalui Kanit Dikyasa, Aiptu Eko Krisdiyansah, menuturkan jika penggunaan knalpot brong bisa mengganggu kenyamanan orang lain. “Selain suaranya bikin bising, juga bisa memicu emosi pengguna jalan,” tuturnya, Kamis (23/12/20).

Dalam sosialisasi tersebut, Kanit Dikyasa mengimbau pemilik bengkel dan penjual knalpot brong, agar tidak menjual dan melayani penggantian atau pemasangan knalpot standar ke knalpot brong.

“Kami sampaikan kepada penjual maupun bengkel, jika knalpot brong bisa mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat atau pun pengguna jalan yang lain,” katanya.

Selain melakukan sosialisasi, pihaknya juga menyampaikan tentang pelaksanaan Operasi Lilin Semeru yang dilaksanakan selama 15 hari, mulai tanggal 21 Desember 2020 sampai tanggal 4 Januari 2021.

“Dalam operasi lilin kali ini, sasarannya semua hal yang menyebabkan terganggunya kenyamanan dan ketentraman masyarakat, termasuk knalpot brong,” pungkasnya.(cw7)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Tambal Sulam Jalan Berlubang di Sukarno-Hatta Tidak Merata

Next

Dirjen Bina Keuangan Daerah Minta Isi Surat Jangan Dipelintir

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.