Jember, MotimĀ -Pasca hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait refocusing anggaran tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Jember menyisakan Rp 107 miliar lebih yang belum bisa dipertanggungjawabkan. Bahkan kejanggalan itu akan dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan, anggaran tersebut berdasarkan audit BPK yang lalu memang Pemkab Jember masih menyisakan persoalan anggaran sebesar Rp 107 miliar.
“Kalau yang 107 miliar ini tidak cepat selesai, maka akan membebani anggaran kita tahun ini dan opini yang diberikan BPK pasti akan jelek kembali,” kata Hendy, saat ditemui di DPRD Jember usai paripurna, Kamis (30/09/2021).
Pihaknya menjelaskan, jika anggaran Rp 107 miliar lebih tersebut dilakukan pengecekan secara menyeluruh maka akan membutuhkan waktu yang sangat lama.
“Kita butuh waktu yang lama sekali, kalau yang 31 miliar saja butuh waktu 3 bulan lebih, bagaimana yang 107 miliar rupiah ini,” terangnya.
Sehingga untuk mempercepat proses anggaran 107 miliar rupiah tersebut yang menjadi beban dari Pemerintah Daerah sebelumnya, pihaknya meminta kepada DPRD Jember untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Ya instansi lain yang harus melakukan ini, salah satunya melaporkan kepada APH dan itu kami minta DPRD Jember yang melaporkannya karena ini,” imbuhnya.
Sebagai informasi, BPK melakukan audit laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember tahun anggaran 2020 dan saat itu masih dijabat oleh Bupati Faida.
Dari anggaran tersebut ditemukkan sebesar 107.097.212.169,00 rupiah tidak sesuai dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintah).
Hendy menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya bersama DPRD Jember bertemu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Surabaya. Menurutnya, ada poin penting yang harus segera diselesaikan pasca hasil audit tersebut.
“Garis besar yang disampaikan pertemuan kemarin, diantaranya berkaitan dengan anggaran pengerjaan lapangan sebesar 31 miliar rupiah,” kata Hendy.
Temuan Rp 31 miliar tersebut menurutnya adalah pekerjaan pengadaan wastafel untuk sekolah dengan menggunakan dana Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2020.
“Ya itu pengadaan pada pemerintahan sebelumnya dengan temuan tersebut, dan kita lakukan pengecekan di lapangan khususnya berkaitan dengan wastafel tersebut,” terangnya.
Hendy juga menyampaikan, membentuk tim komunikasi audit yang diisi oleh Kepolisian, Kejaksaan, Inspektorat, BPKAD dan akademisi dari Universitas Jember.
“Tim komunikasi audit ini kami yang membentuk dengan tujuan untuk membantu rekanan atau pihak ketiga, untuk mengecek dokumen,” imbuhnya.
Dari hasil pengecekan tim tersebut Hendy menjelaskan, ada selisih Rp 4 miliar dari Rp 31 miliar temuan tersebut. Sehingga Pemkab Jember diharuskan membayar sebesar Rp 27 miliar.
“Kami memang diminta untuk membayar sebesar 27 miliar tersebut. Tetapi kita akan lihat sisi kemanfaatannya terlebih dahulu, kalau banyak manfaatnya akan kita bayarkan,” pungkasnya. (sp)