Lumajang, Motim-Terekam Closed Circuit Television (CCTV) 1 dari 3 pelaku pencurian burung Murai Medan milik Romli Alfiana Nory, warga Dusun Krajan, Desa Tegalrandu, Kecamatan Klakah, yang digantung di teras musholah samping rumahnya berhasil ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Klakah.
Kapolsek Klakah, Iptu Khoirin Hariyanto melalui Kanit Reskrim, Bripka Hadi Saputra ketika dikonfirmasi Memo Timur membenarkan penangkapan pelaku pencurian tersebut. Ia juga menyampaikan jika penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan dari laporan korban ke Polsek Klakah tertanggal 04 Januari kemarin.
Setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan melihat rekaman CCTV dan ciri-ciri pelaku diketahui dan seketika itu dilakukan pengejaran dan tertangkaplah pelaku inisial PA (30), warga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah.
“Pelaku sudah kita amankan,” ucap Kanit Reskrim, Selasa (05/01/21).
Dari pengakuan tersangka, kata Hadi pelaku bersama SU (23), warga yang sama, berboncengan menggunakan sepeda motor langsung menuju sasaran dan membagi tugas. SU mendapat tugas untuk mengawasi situasi, sedangkan PA yang mencuri burung.
PA mengambil burung tersebut dari gantangan dan membawa masuk ke dalam mushola. “Hanya burung murainya saja yang dibawa, sangkarnya ditinggal di dalam mushola,” jelasnya.
Lalu burung curian tersebut dibawa ke pasar Desa Mlawang dan dijual kepada ER (33) warga yang sama dengan harga Rp. 800 ribu dan uangnya dibagi dua, SU mendapat Rp. 300 ribu dan sisanya Rp. 500 ribu untuk PA.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.500.000 (Lima juta Lima ratus ribu rupiah). PA ini diketahui sebagai residivis pencurian laptop dan divonis selama 2 tahun.
“PA kita jerat dengan Pasal 363 KUHP. Sedangkan SU dan ER masih kita lakukan pengejaran, dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” pungkas Kanit Reskrim mendampingi Kapolsek Klakah.(cw7)