Seorang pria ditangkap warga perumahan Bumi Tegal Besar (BTB) Kecamatan Kaliwates karena mencuri bra. Di hadapan petugas, pelaku mengaku mencuri bra karena tergiur aromanya.
“Jadi BH yang dicuri itu bukan untuk dijual, tapi dicium baunya, setelah itu dibuang,” kata Kanit Reskrim Polsek Kaliwates Iptu M. Luthfi, Rabu (15/9/2021).
Pelaku berinisial AZ (35), warga Jl. Basuki Rahmad, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates. Dia telah beristri dan memiliki dua orang anak.
“Pelaku ini sudah berkeluarga dan memiliki dua anak. Untuk kebiasaan mencium BH ini menurut pelaku sudah diidap sejak usia 7 tahun,” kata Luthfi.
Jika sudah muncul keinginan mencium bau BH, AZ kemudian mencari sasaran. Yang diincar adalah BH yang dijemur usai dicuci.
“Sasarannya BH di jemuran. Setelah diambil, kemudian dia cium baunya. Begitu terus sampai kurun waktu 3 hari atau satu minggu. Setelah itu dibuang,” terang Luthfi.
Apakah pihak keluarga tahu? “Menurut keterangan istrinya, dia sudah tahu, dan sempat mengingatkan suaminya itu. Tapi mungkin karena sudah kebiasaan, jadi sulit untuk hilang,” jawab Luthfi.
Namun Luthfi memastikan AZ tidak memiliki kelainan kejiwaan. Hanya saja memiliki kelainan dalam orientasi seksual.
“Hanya kelainan orientasi seksual. Secara kejiwaan normal kok,” katanya.
Untuk proses hukumnya, lanjut dia, AZ dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Namun proses persidangan diarahkan ke tindak pidana ringan (Tipiring).
“Kita arahkan ke Tipiring, karena kerugian juga tidak seberapa. Saat ini masih kita tahan di Mapolsek Kaliwates,” katanya.
“Untuk TKP, hasil pemeriksaan kita ada 4 lokasi. Yakni di BTB 3 tempat dan satunya juga masih di kawasan perumahan daerah dekat situ,” pungkasnya.