Jember, Motim-Terkait kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Tanah Kas Desa (TKD) Inspektorat Jember saat ini tengah melempar kasus tersebut ke Camat Semboro Jember Jawa Timur.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Desa Pondokdalem, Suharsono membenarkan jika tanggal (02/7/2021) melayangkan surat kepada Bupati Jember, tentang permohonan audit dugaan penyalahgunaan DD dan TKD oleh Kades.
“Hingga saat ini tidak ada kejelasan apapun dari Pemkab Jember. Saya pernah mempertanyakan kepada saudara Imam selaku Inspektor Pembantu Wilayah 3, tapi menurutnya sudah memerintahkan Camat Semboro untuk memeriksa Kades Pondokdalem,” jelasnya.
Suharsono menambahkan, pihak kecamatan hanya memandang sebelah mata dalam persoalan ini.
“Seperti main bola saja, dari inspektorat turun ke kecamatan, dari kecamatan naik ke inspektorat,” imbuhnhya.
Berdasarkan keterangan Ketua BPD, Motim kemudian mencoba mengklarifikasi kebenarannya di Kecamatan Semboro. Sekcam Semboro Muh. Aris Darmawan mengatakan, masalah di Desa Pondokdalem hanyalah kesalahan administrasi saja, menurutnya tidak ada masalah yang serius, dalam artian pidana korupsi.
“Itu tidak benar. Kami selaku pembina desa sudah menjalankan prosedur dan berkoordinasi dengan Inspektorat Jember,” jelasnya.
Sementara itu, Inspektor Pembantu wilayah 3 (Imam) belum bisa ditemui oleh Motim. Sejak Kamis (26/8/2021) dan staff Inspektorat tak bisa memberi informasi apapun soal keberadaan Iman.
Jumat (27/8/2021) Kali kedua Motim datang ke Inspektorat dan ditemui oleh Puguh selaku pemeriksa kasus Desa Pondokdale. Puguh menjelaskan bahwa kasus Desa Pondokdalem sudah disposisi dan saat ini masih dipelajari.
“Pada tanggal 23 Juli 2021 kami mengirimkan surat kepada Camat Semboro yang pada intinya Camat harus memanggil Kades Pondokdalem beserta perangkatnya guna pemeriksaan dan meminta data Peraturan Desa serta Laporan Pertanggung Jawaban Tahun Anggaran 2020,” terangnya.
Lanjut Puguh, Camat harus membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan melaporkan kepada pihaknya, baru setelah itu pihaknya kemudian akan menindaklajuti persoalan tersebut.
Puguh mengeluh jika pemeriksa hanya berjumlah 13 orang, dan banyak sekali kasus yang belum terselesaikan.
“Makanya kasus Desa Pondokdalem kami meminta Camat untuk memeriksa terlebih dahulu, supaya Camat ada kerjanya,” tandasnya. (ko2).