Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Surabaya

Tersangka Penganiaya Pacar Sendiri Dibekuk Polrestabes Surabaya

By admin
January 19, 2021

Surabaya,Motim – Sempat viral dimedia sosial, seorang perempuan dianiaya oleh kekasihnya sendiri setelah pacaran dua tahun.

Kejadian ini berawal saat tersangka RES (18) mendatangi rumah korban JA yang kebetulan dia adalah pacar atau rekan wanitanya, disitu sempat terjadi cekcok akibat permasalahan pribadi hingga akhirnya korban dianiaya oleh tersangka.

“Di situ ternyata sempat terjadi cekcok atau permasalahan pribadi, hingga akhirnya korban ini di masukkan ke kamar, dibenturkan kepalanya ke tembok kurang lebih 5 kali kemudian dipukul dan di sundut menggunakan bara api rokok di daerah kaki, paha dan lengannya,” jelas Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra S.H..S.I.K..MSi,Senin (18/01/2021).

Kemudian akibat kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polrestabes Surabaya pada tanggal 07 Januari 2021 yang lalu. Berdasarkan laporan itu petugas dari Unit Resmob langsung melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan.

Dari keterangan Kompol Ambuka,mengatakan tersangka berhasil diamankan pada hari Sabtu (16/01/2021) kemarin di daerah Wonogiri. Kemudian dilakukan pemeriksaan terkait penyebab perbuatannya itu.

“Setelah diperiksa, tersangka mengaku emosi karena kesalahpahaman dan ada kecemburuan dalam hubungan mereka sehingga tersangka melampiaskan amarahnya,” lanjut Kompol Ambuka.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara.”Pungkasnya (Nang)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Kapolres Gresik Hadiri Klarifikasi Terkait Berita Hoaks Mayor Inf.Sugeng Riyadi (Kasdim 0817/Gresik)

Next

Wakapolda dan Bhayangkari Berangkatkan 25.165 Ribu Paket Sembako ke Korban Banjir dan Gempa Bumi

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.