Lumajang, Motim-Merasa dicurangi oleh rekan kerjanya, SM (27), warga Dusun Tukum Kidul, Desa Tukum, Kecamatan Tekung datangi Polres Lumajang, Rabu (14/4/21), sore. Korban bersama temannya datang ke Polres Lumajang hendak melaporkan musibah yang menimpa dirinya.
Kepada sejumlah media, korban menceritakan jika dirinya mengalami kerugian sebesar Rp. 60 juta akibat ulah rekan kerjanya sekaligus tetangga korban yang berinisial HMA.
Awalnya, terduga pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud ingin bekerjasama dengan korban. Yaitu dengan menjualkan produk kecantikan yang dikelolah korban. Mulanya, kerjasama antara korban dengan terduga pelaku berjalan lancar. Namun sejak 2 bulan terakhir, kerjasama tersebut mulai ada masalah.
“Gakpapa wes, kamu jualkan barang ini, tempo sebulan lunas. Yang penting sportif kalau kerja,” ucap korban mengulangi perkataannya kepada terduga pelaku.
Lanjutnya, terduga pelaku bersama ibunya sempat mendatangi rumah korban, bermaksud membicarakan hal tersebut. Namun waktu itu masih belum menemukan titik temu. Setelah selang 2 minggu tidak ada kabar dan kepastian, apalagi terduga pelaku sulit dihubungi. Juga semua akun media sosial korban diblokir oleh terduga pelaku.
Tak lama kemudian, korban mendatangi kediaman kakak terduga pelaku yang ada di Desa Babakan. Dengan harapan bisa memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku. Sekilas informasinya, jika terduga pelaku bersama ibunya berada di luar kota.
“Kalau tidak salah, kata kakaknya itu dia di Probolinggo atau di Bali. Tapi tidak menyebut lokasi tepatnya dimana. Seolah-olah keluarganya ini menutupi lokasi HMA (menyebut nama lengkap),” jelasnya.
Dengan laporan ini, korban berharap agar ada I’tikad baik dari terduga pelaku dan melunasi kewajiban-kewajibannya yang tertunda. (cw7)