Jember, Motim-Tim Kalong yang baru di laucnhing beberapa minggu menjelang lebaran oleh Kasatreskrim Polres Jember mulai menunjukkan ketajamannya dalam memberantas tindak pidana di Kabupaten Jember. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan Tim Kalong dalam upaya menggagalkan penjualan 1300 baby lobster alias Benur pada Rabu (11/5/2022) pagi.
Dari hasil penggagalan penjualan baby lobster ini, satu pelaku dengan inisial DF warga Kecamatan Puger berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Jember. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial H yang merupakan broker atau penyuplai baby lobster ke DF berhasil melarikan diri dan dalam pengejaran petugas.
“Tadi pagi tim dari Unit Satreskrim Polres Jember berhasil mengungkap penjualan baby lobster di wilayah Puger yang akan dikirim ke Banyuwangi. Pelaku berinisial DF yang merupakan pengepul berhasil diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo didampingi Kasatrekrim AKP Dika Hardiyan Wiratama kepada sejumlah wartawan.
Menurut Hery, modus dari pelaku adalah membeli baby lobster tersebut dari oknum yang diketahui berinisial H yang saat ini masih diburu oleh Satreskrim Polres Jember. Sedangkan DF sang pengepul akan menghubungi pembeli dari Banyuwangi untuk menentukan tempat pengambilan baby lobster tersebut.
“Jadi pelaku mendapatkan baby lobster dari H yang saat ini dalam perburuan kami, dimana setelah pelaku mendapatkan cukup baby lobster, pelaku akan menghubungi pembeli diatasnya untuk menentukan tempat transaksinya yang selalu berpindah-pindah untuk mengelabui petugas,” jelas Hery.
Dia menjelaskan, bahwa penjualan baby lobster yang dilakukan secara ilegal ini merupakan tindak pidana kejahatan karena dilakukan tanpa izin dan pelaku juga tidak memiliki SIUP, yang diatur dalam UU nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.
“Penjualan secara ilegal yang dilakukan pelaku ini bisa dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam pasal 88 Junto pasal 16 ayat 1 atau pasal 92 ayat 1 junto pasal 26 ayat 1 UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dan Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 92 junto pasal 26 UU RI nomor 19 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana ancaman untuk pelaku adalah maksimal 8 tahun,” ungkapnya. (dany)