Lumajang, Motim – Maraknya peredaran Narkoba baik itu jenis sabu maupun obat keras berbahaya (Okerbaya) di Lumajang terus ditekan oleh Tim Kuro Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang dengan meningkatkan operasi anti Narkoba.
Hal ini dibuktikan selama 6 bulan terhitung sejak bulan Januari sampai dengan Juli 2020, Tim Kuro Sat Resnarkoba berhasil mengungkap 38 kasus dengan 44 tersangka dengan rincian 26 kasus Narkotika jenis sabu dengan tersangka laki-laki berjumlah 26 orang dan tersangka perempuan sebanyak 4 orang. Barang bukti sabu seberat 141, 51 gram.
10 kasus obat keras berbahaya dengan tersangka 12 orang dan barang bukti Okerbaya sebanyak 9,653 butir pil merk Y juga DMP dan 2 kasus minuman keras ( Miras) dengan 2 tersangka.
Kapolres Lumajang, AKBP Deddy Foury Milkewa, SH., S.IK., M.IK melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ernowo menyampaikan, kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkoba merupakan atensi jajarannya. Pihaknya pun terus melakukan operasi anti Narkoba ke sejumlah tempat yang ditengarai menjadi tempat transaksi Narkoba.
Alhamdulillah operasi yang dilakukan selama 6 bulan terakhir ini Tim Kuro berhasil mengungkap 38 kasus dengan 44 Tersangka.
“Sebagian sudah menjalani putusan majelis hakim pengadilan. Sebagian lagi masih proses perlimpahan ke JPU,” ucap Kasat Resnarkoba.
Selain meningkatkan operasi anti narkoba, pihaknya juga terus memberikan penyuluhan bahaya Barkiba ke masyarakat juga ke lembaga pendidikan termasuk ke pondok pesantren yang ada di Lumajang secara bergantian.
“Selama bertugas Tim Kuro Sat Resnarkoba tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19,” tegasnya.(cho)