Seorang perempuan bernama Mahesti (23) ditemukan tewas gantung diri di dalam rumahnya, Jumat sore (20/8/2021) kemarin.
Korban yang juga diketahui bekerja sebagai karyawan Farmasi di RSD Balung itu, nekat melakukan aksi bunuh diri. Diduga karena terlilit utang karena pinjaman online (pinjol).
Kapolsek Balung AKP Sunarto menjelaskan, untuk dugaan korban meninggal karena gantung diri. Hal itu dikuatkan oleh surat wasiat yang berisi permintaan maaf korban karena banyak utang.
Juga bukti percakapan sms, Whatsapp, dan panggilan telepon, diduga dari aplikasi pinjol.
“Namun apakah utang yang dialami korban adalah akibat pinjol. Masih kami lidik lebih dalam. Tapi saat HP (ponsel) milik korban kami pegang, memang banyak telpon, juga sms (serta percakapan Whatsapp) yang kita baca, berkaitan dengan pinjaman online itu,” kata Sunarto saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Sabtu (21/8/2021).
Menurut Sunarto, jika nantinya dugaan kuat penyebab kematian korban adalah terlilit utang karena pinjol.
Selanjutnya, kata Sunarto, polisi akan mencari tahu dan mendalami proses penyelidikan.
“Bahkan nantinya dimungkinkan (penagih pinjol) akan juga kita jadikan saksi. Bahkan jika ada unsur ancaman, maka akan kita periksa terus, apakah unsurnya masuk ancaman atau tidak,” katanya.
Namun untuk melakukan penyelidikan mendalam itu, lanjutnya, polisi terlebih dahulu akan melakukan gelar perkara.
“Karena nanti dari gelar perkaranya itu, akan diketahui penyebab pasti kematian. Juga terkait nominal utang yang dialami korban,” ucapnya.
Namun lebih lanjut Sunarto menjelaskan, dari surat wasiat yang diketahui ditulis korban sebelum meninggal.
“Korban berpesan kepada ibunya, untuk menjual motor milik korban,” ungkapnya.
Sehingga dari surat wasiat itu, bisa diketahui motif korban melakukan aksi nekat bunuh diri.
Namun polisi enggan gegabah, dan mengaku akan melakukan penyelidikan mendalam.
“Bahkan diperkirakan dari motornya itu (yang diwasiatkan untuk dijual), nantinya dari lidik akan bisa diketahui besaran utang yang dimiliki korban,” ucapnya.
Lebih lanjut menurut Sunarto, terkait pinjaman online yang dilakukan korban. Bisa jadi tidak hanya di satu tempat (satu aplikasi) pinjaman online.
“Karena pinjaman online tidak serta merta memberikan pinjaman uang dalam nominal besar. Maksimal Rp 10 juta. Sehingga dimungkinkan jika utangnya besar, melakukan pinjol di tempat lain,” jelasnya.
Dengan adanya peristiwa ini, kata Sunarto, pihaknya mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan melakukan penjaman online.
“Karena akan diteror secara terus menerus. Terlebih lagi, di salah satu syarat dari bisa melakukan pinjaman online, kan (ada) bisa mengunduh seluruh kontak telepon yang ada di ponsel si peminjam,” ujarnya.
“Yang hal ini, rawan akan disalahgunakan oleh aplikasi pinjol,” sambungnya.