Jember, Motim-Pasca penetapan tersangka Kepala Desa Gambiran, Kecamatan Kalisat, Dwi Purbadi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, sejumlah perangkat desa dan tokoh masyarakat Desa Gambiran, meminta agar kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) itu diusut sampai tuntas. Selain itu, mereka juga berterimakasih kepada Kejari Jember dan membubuhkan tandatangan dukungan agar kasus itu benar-benar diproses sesuai undang-undang.
Sekretaris Desa Gambiran, Zaini mengatakan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada aparat penegak hukum. “Ya silahkan diproses hukum saja. Kalau memang salah ya gimana caranya (supaya kasus itu benar-benar diusut sampai tuntas sesuai dengan Undang-undang),” ungkap Zaini.
Dia menceritakan persoalan TKD Gambiran selama masa kepemimpinan Dwi Purbadi, terkesan banyak yang dirahasiakan. “Saya aja yang kasus TKD (Gumuk) itu tau tau pak Dwi Purbadi jadi tersangka,” ungkap Zaini.
Menurutnya, sejumlah perangkat desa dan operator desa sebelumnya sudah mengingatkan bahwa apa yang dilakukan Dwi Purbadi salah. “Bahkan tokoh masyarakat desa juga sudah mengingatkan. Tapi mungkin karena pak Dwi Purbadi ini merasa pintar ya (sehingga meski diingatkan tidak digubris),” kata Zaini.
Sahrawi ketua LSM Mayapadas mengapresiasi kerja keras Kejari Jember yang mengusut kasus itu hingga akhirnya menetapkan 2 orang tersangka. “Kami berharap kasus ini terus jalan dan jangan sampai tebang pilih. Siapapun yang terlibat harus diproses secara hukum,” tegas Sahrawi.
Menurut Sahrawi, penanganan kasus yang ditangani oleh Kejari Jember itu mendapat dukungan dan apresiasi dari masyarakat. “Dukungan dan ungkapan terimakasih itu ditunjukkan dengan tandatangan oleh perangkat desa Gambiran, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Gambiran, dan tokoh masyarakat Gambiran. Untuk itu kepada Kejari Jember jangan pernah surut mengusut kasus ini. Tuntaskan sampai ke akar-akarnya,” pungkas Sahrawi.
Sekedar diketahui, Kejari Jember menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi TKD Gambiran. Mereka adalah Kepala Desa Gambiran Dwi Purbadi dan Tunut Supriyanto selaku pihak ketiga yang menggarap TKD Gambiran berupa tanah gumuk. (sp)