Kuasa Hukum Mengaku Tak Tahu ada Undangan Klarifikasi
Lumajang, Motim – Polres Lumajang terus menindaklajuti kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang melibatkan oknum anggota DPRD Lumajang berinsial TR. Pihak pelapor, terlapor, dan sejumlah saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan atau klarifikasi.
TR menjadi saksi terakhir yang akan diklarifikasi oleh penyidik. Pihak polisi sudah melayangkan undangan kepadanya, untuk diklarifikasi, Selasa (1/9). Namun yang bersangkutan tidak memenuhi undangan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya jadwal klarifikasi dari TR pada hari itu. Penyidik sudah menunggunya sejak pagi, tetapi hingga pukul 1 siang, TR tidak juga hadir di sana.
“Yang bersangkutan sebenarnya sudah kita undang hari ini (Selasa), untuk kita mintai keterangan klarifikasi. Namun sampai pukul 13.15 WIB, undang kita belum dipenuhi oleh yang bersangkutan,” ucapnya pada sejumlah wartawan.
Bahkan, kata Kasat Reksrim, tidak ada konfirmasi ke pihak polisi terkait ketidakhadiran TR. “Baik melalui PH (Penasehat Hukum) atau yang bersangkutan langsung,” ujar AKP Masykur ketika ditemui di ruangannya.
Ketidakhadiran TR dalam undangan klarifikasi tersebut, Kasat Reksrim pun menilai yang bersangkutan tidak kooperatif. “Tentunya dengan seperti ini, kami melihat ada hal yang tidak kooperatif dan akan kami lakukan undangan yang sekali lagi,” ungkap dia.
Sejauh ini sudah ada 8 saksi yang dimintai keterangan atau klarifikasi dalam kasus ini. TR sengaja sebagai saksi terakhir yang akan diklarifikasi oleh penyidik, mengingat profesi yang bersangkutan.
“Kita harus melihat situasi, jadi apapun itu, kita menghargai etika. Ada etika di situ. Ada koordinasi juga. Dalam artian, karena menyangkut profesi sebagai pejabat,” terang Kasat Reskrim.
Jika pada undangan klarifikasi selanjutnya TR tidak hadir, kata AKP Masykur, kasus ini masih bisa naik ke tahap penyidikan. “Kami melalui mekanisme tentunya, setelah kita periksa atau klarifikasi terhadap saksi lain kami rasa cukup, kami akan lakukan paparan dan digelar, guna layak tidaknya untuk ke tingkat penyidikan,” pungkasnya.
Sementara pihak TR melalui kuasa hukumnya, Suryadi SH ketika dikonfirmasi, mengaku tidak tahu ada surat undangan atau panggilan ke kliennya. “Gak ada panggilan ke kita, gak tahu saya, gak ada,” ucapnya saat dihubungi via telepon.
Menurutnya, kemungkinan kliennya lupa untuk memberitahunya soal undangan klarfikasi tersebut. “Saya belum tahu ada panggilan itu, gak ada konfirmasi Pak TR, mangkanya saya gak tahu hari ini (Selasa) ada jadwal (klarifikasi). Mungkin langsung (dikirim ke TR). Mungkin lupa Pak TR,” katanya.
Ia menegaskan, jika dirinya tahu ada surat panggilan tersebut, tentu pihaknya akan bersedia hadir pada hari itu. “Tidak tahu kalau ada surat panggilan, kalau tahu pasti hadir mas,” pungkas Suryadi.
Sedangkan dari pihak pelapor melalui kuasa hukumnya, Dummy Hidayat SH, ketika dihubungi, menyayangkan jika TR sebagai saksi dari pihak terlapor, tidak menghadiri undangan klarifikasi tersebut.
“Seharusnya dia bisa memberikan contoh yang baik (sebagai anggota dewan), dan berikan diklarifikasi. Kalau gak hadir seharusnya konfirmasi ke polisi dengan alasan yang patut secara hukum agar dia tidak dianggap mangkir. Saya duga ini tidak memberikan contoh yang baik,” katanya.
Ditanya terkait alasan kuasa hukum dari TR yang tidak tahu adanya panggilan itu, Dummy menyebut hal tersebut aneh. “Ya aneh, kan ada tanda terima. Kalau kuasa hukum tidak mengetahui bahwa kliennya dipanggil gak mungkin, mungkin antar mereka ada miss komunikasi mungkin,” terangnya.
Ia menambahkan, ini merupakan panggilan penting dari pihak polisi, seharusnya yang bersangkutan bersedia hadir. “Ini kan panggilan penting, ini bukan panggilan atau undangan biasa, kalau pun tidak menghadiri, harusnya mengkonfirmasi ke polisi, apa mungkin sakit, atau ada kegiatan penting kedewanan,” pungkasnya. (fit)