Transparan dan Akuntabel, Dinsos Jatim Manfaatkan IKD untuk Verifikasi Ulang Penerima Bansos

Surabaya Motim – Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur mengoptimalkan pemutakhiran data penerima bantuan sosial melalui pembukaan Gerai “Agen Perlinsos” (Perlindungan Sosial) dalam rangkaian kegiatan Sapa Bansos di Pendopo Kabupaten Pacitan. Layanan ini dihadirkan untuk menyelesaikan persoalan ketidaktepatan sasaran penyaluran bantuan sosial di tingkat lapangan.
Gerai Agen Perlinsos merupakan hasil integrasi tiga instansi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yaitu Dinas Sosial; Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK); serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Layanan ini memanfaatkan aplikasi Perlinsos yang terhubung langsung dengan data Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Restu Novi Widiani, menyatakan bahwa pembentukan Agen Perlinsos bertujuan untuk meningkatkan akurasi, verifikasi, dan validasi data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara transparan dan akuntabel.
“Permasalahan bantuan sosial yang tidak tepat sasaran umumnya bersumber dari data yang tidak diperbarui secara berkala. Melalui Gerai Agen Perlinsos yang terintegrasi dengan IKD ini, pemerintah menyediakan sistem verifikasi data yang lebih cepat dan transparan,” kata Restu Novi, Kamis (22/10/2026).
Restu Novi menjelaskan, sistem Agen Perlinsos dilengkapi dengan fitur pendaftaran warga kurang mampu yang belum terdaftar dalam sistem data pemerintah, serta fitur usul-sanggah. Fitur sanggah memungkinkan petugas agen mengajukan penghentian bantuan bagi KPM yang tingkat ekonominya telah meningkat atau dinilai tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bansos.
“Masyarakat maupun elemen terkait yang telah memiliki Identitas Kependudukan Digital dapat mendaftar menjadi Agen Perlinsos. Melalui aplikasi ini, agen dapat mengusulkan warga prasejahtera yang belum tersentuh bantuan, atau menyampaikan sanggahan jika menemukan penerima bansos yang sudah tergolong mampu secara ekonomi,” ujarnya.
Optimalisasi Kuota dan Sinergi Lintas Sektor.
Melalui mekanisme sanggah dan penggantian KPM tersebut, kuota bantuan sosial yang kosong dapat segera dialihkan kepada warga lain yang lebih berhak. Kebijakan ini penting mengingat kuota bantuan sosial Pemprov Jatim memiliki batasan anggaran, seperti program PKH Plus Jatim yang dialokasikan untuk 50.000 KPM dan bantuan ASPD untuk 4.600 penerima di seluruh Jawa Timur.
Selain penataan data digital, Dinas Sosial Jawa Timur juga menginisiasi sinergi lintas sektor dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk mendorong percepatan kemandirian ekonomi para penerima bantuan. KPM yang menerima bantuan usaha produktif dan rombong dagang diarahkan masuk dalam ekosistem pembinaan Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
“Pemberian bantuan sosial produktif diintegrasikan dengan pembinaan dari dinas teknis terkait. Penerima bantuan modal atau peralatan usaha didorong untuk mengurus perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal. Langkah ini dilakukan agar usaha KPM memiliki legalitas dan dapat berkembang secara mandiri,” tutur Restu Novi.
Pelayanan Publik Gratis bagi Masyarakat.
Layanan Gerai Agen Perlinsos di Pendopo Pacitan juga dilengkapi dengan berbagai pelayanan publik gratis, antara lain pemeriksaan kesehatan, khitanan massal, aktivasi IKD, pendampingan psikososial anak, serta pameran 26 stan produk UMKM lokal.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menargetkan sistem verifikasi terpadu ini dapat diterapkan secara berkelanjutan untuk menjamin ketepatan sasaran seluruh program bantuan sosial di Jawa Timur.(*/ady)
