Bondowoso, Motim
Kisah pilu dari seorang ulu-ulu air bernama Samsuri Alias Pak Ita, warga Desa Lombok Kulon, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso. Lantaran dia diduga terjerat Pasal 335 tentang pengancaman harus berurusan dengan hukum.
Pak Ita, sapaan akrabnya mempunyai dua orang putra. Sementara rumah yang tinggalnya menghadap ke Selatan berhalaman sungai yang kesehariannya selain pekerja Ulu-ulu air, juga pencari pasir di sungai bersama istrinya.
Menurut Ahyana Alias Mbok Ita (55) istri dari Pak Ita menceritakan bahwa pada Hari Rabu dia berpamitan untuk mengairi sawah Suli. Kemudian pada Hari Kamis juga berpamitan hendak mengairi sawahnya kiai.
Hari berikutnya, Jumat 27 September 2019 sekira pukul 14.00 mau mengairi sawah lagi. Entah kenapa baru sampai dihalaman tiba-tiba Handphone suami berbunyi dan tak lain adalah Suli yang hendak mengairi sawahnya lagi.
“Saya berangkat dulu ia, tiba-tiba Handponnya bunyi setelah diangkat ternya Suli, dia minta mengairi sawahnya lagi. Tapi oleh suami saya tidak diperbolehkan, karena baru saja sawahnya selesai diairi dan masih banyak sawah orang lain yang kering,” kata Ahyana, Kamis (23/7/2020) dirumahnya.
Singkat cerita Ahyana, Setelah itu Pak Ita (suami red) dilaporkan kepolisi oleh Suli. Ia langsung menjalani tiga kali pemeriksaan di Polsek Wonosari. Sebenarnya, kejadian ini pada tahun 2019 lalu.
Sejatinya, Jumat (12/20) Pak ita dipanggil lagi oleh polisi dan hari itu juga langsung tidak ada pulang ke rumah. Bagai petir di siang bolong, setelah mendapat kabar dari menantu jika Pak Ita sudah ditahan di Lapas IIB Bondowoso.
Kuat dugaan berkas Pak Ita sudah lengkap dan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso. Hingga kini Pak Ita sudah menjadi terdakwa dan sudah tiga kali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bondowoso.
“Setelah itu tidak pulang lagi, karena sebelumnya dari kepolisian tidak ada pemberitahuan kalau suami saya mau ditahan. Karena sebelumnya hanya wajib lapor oleh kepolisian,” ungkapnya.
Berita sebelumnya, Eko Saputro SH, Kuasa Hukum (Pengacara) dari pelapor Alun T, mengatakan perkembangan perkara kasus Sekda Syaifullah yang sudah menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana oleh kepolisian.
Menurutnya, dia dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti pelapor. Sehingga diduga kuat sudah melawan hukum karena memaksa orang lain supaya melakukan/tidak melakukan atau membiarkan sesuatu.
Kendati demikian, dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 45 B UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 335 KUHP.
“Menurut informasi yang saya terima bahwa hasil penyidikan dari penyidik sudah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum,” ungkap Eko Saputro.
Lebih lanjut Eko, bahwa ini artinya penyidik harus segera menyerahkan/melimpahkan tersangka berikut berkas dan barang buktinya kepada penuntut umum.
Kemudian penuntut umum kata dia, membuat surat dakwaan dan melimpahkan ke pengadilan negeri untuk disidangkan menurut ketentuan pasal 139 – 140 KUHAP.
“Selanjutnya, menjadi kewenangan kejaksaan apakah terhadap tersangka akan dilakukan penahanan atau tidak, karena pasal yang disangkakan bisa dilakukan penahanan,” pungkasnya (Sc)