Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Bondowoso

UMK Bondowoso Diusulkan Hampir Dua Juta

By admin
November 22, 2021

Bondowoso, Motim-Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker), akan mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 ke Gubernur Jatim dalam waktu dekat.

UMK yang diusulkan yakni Rp 1.958.640,12. Nilai tersebut hasil penghitungan yang dilakukan dalam pleno pembahasan dan penetapan UMK Kabupaten bersama dewan pengupahan, yang dilakukan pada Sabtu (20/11/2021) kemarin, di Aula Hotel Dreamland.

Menurut Kepala DPMPTSP Naker Bondowoso, Dra. Nunung Setianingsih, M.M., nilai tersebut memang mengalami kenaikan yang tak signifikan dibanding tahun 2021. Yakni sekitar Rp 3.934,37 atau 0,20 persen.

Kendati begitu, ia memastikan bahwa penghitungan ini telah sesuai dengan aturan yang ada.

Bahkan, sebelum ada pleno dengan Dewan Pengupahan, pihaknya dan BPS (Badan Pusat Statistik) sudah coba menghitung secara manual. Kemudian, dua minggu sebelumnya juga ada Bimtek dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi, setelah dicoba juga hasilnya sama.

“Tak ada rekayasa bahwa angka ini diturunkan, dinaikkan. Tapi sudah ada sistem yang harus dimasukkan. Itu yang terjadi di kondisi daerah seperti itu,” katanya.

Ia menyebutkan bahwa penghitungan ini melihat pertumbuhan ekonomi daerah dan provinsi, inflasi, rata-rata konsumsi rumah tangga, rata-rata banyak anggota di dalam rumah tangga. Dan masih banyak lainnya lagi.

“Kemarin ketika kita floor-kan pada SPSI maupun Apindo, jadi semua sudah sepakat dengan kenaikan itu,” ujarnya.

Menurutnya, pada Senin (22/11/2021) besok pihaknya akan meminta tanda tangan Bupati untuk kemudian diusulkan ke Gubernur.

” Provinsi nanti akan membahas lagi tanggal 24 atau 26,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Dewan Pengupahan mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bondowoso tahun 2021 tetap sama dengan UMK tahun 2020 yakni Rp 1.954.705.75.

Penyebabnya karena tingkat pertumbuhan ekonomi saat itu minus 5,12 %. Kondisi ini menyebabkan tingkat inflasi menurun karena rendahnya daya beli masyarakat.

Akibatnya, kemampuan perusahaan secara nasional juga ikut menurun. Kalau UMK dihitung sesuai formula  yang ada, mestinya UMK 2021 turun.(cw1)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Awas, Mencuri Pisang Didoakan Tertabrak Truk

Next

Demo Kelangkaan Pupuk Sempat Ricuh

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.