Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
HeadlineHukum dan KriminalSurabaya

Unit Reskrim Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya Menciduk Pelaku Jual Beli Pil Koplo Dan Amankan 230 Butir

By admin
January 16, 2024

Surabaya,Motim – Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce melalui Kapolsek Gayungan Kompol Catur Sulistyantomo, S.E., di dampingi kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi mengadakan pers release mengungkap kasus peredaran narkoba jenis Pil koplo (LL) di mapolsek Gayungan jl.Gayungsari VI No 18 Surabaya.(16/01/2024).

Kapolsek Kompol Catur Mengatakan,terungkapnya kasus peredaran Pil koplo tersebut bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, dan dilakukannya Operasi Cipta Kondisi tanggal 19 November 2023 sekitar pukul 02.00 wib, di Jl A. Yani Surabaya.

Kapolsek menambahkan, Pada saat hari minggu tanggal 19 November 2023 sekitar jam 02.00 wib anggota reskrim Polsek Gayungan melakukan operasi cipta kondisi di Jl. A. Yani surabaya dan diamankan 4 orang laki2 tdk dikenal selanjutnya diintrogasi dan ditemukan percakapan jual beli pil double L (koplo) yang terdapat di HP salah satu pelaku. Setelah dilakukan pengembangan, diamankan 2 tersangka lagi beserta barang bukti berupa uang dan Pil double L (koplo).

“Kemudian unit reskrim melakukan penyidikan dan membawa para pelaku sekaligus mengamankan sebanyak 230 butir pil dobel L dan uang tunai Rp. 370.000,- di tiga tempat yakni Jl. Tengger Mulyorejo, Jl.Balongsari Tama, dan Jl. Manukan Surabaya.

kini ketiga tersangka mempertanggung jawabkan segala perbuatannya dan di sangka dengan Pasal dan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Ancaman Kesehatan.(Nang/Nar/Ady)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Antisipasi Konvoi Perguruan Silat, Polrestabes Surabaya Amankan 139 Pemuda dan 66 Kendaraan

Next

Resmikan Gedung Rawat Jalan dan Kamar Operasi MOT RS Mata Jatim, Gubernur Khofifah: Upaya Tingkatkan Kualitas Layanan dan Kenyamanan Pasien.

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.