Unit Reskrim Polsek Kenjeran Meringkus Residivis Curanmor

by -

Surabaya,Motim – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kenjeran Polres Tanjung Perak telah ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curanmor) Di depan Toko Ulfa Jalan Bulak Banteng Baru Surabaya.Selasa (11/5/2021)

Tersangka YIB (56) laki laki Pekerjaan Swasta.tempat Lahir Sampang Madura,Alamat Jalan Wonokusumo Surabaya.

banner 728x90

Korban Arni (49) perempuan, Ibu Rumah tangga,Alamat Jalan Bulak Banteng Baru Surabaya.

Kapolsek Kenjeran Kompol Bisnis Yudo Haryono.S.H.didampingi Kanit Reskrim Iptu Suryadi.S.H.mengatakan Kronologis Kejadian
Pada hari Jumat tanggal 07 Mei 2021 sekira jam 06.30 wib,korban Arni memarkir sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam Nopol L 6519 ZO di depan Toko Ulfa Bulak Banteng, kemudian masuk ke Toko.

Masih Kapolsek dalam keteranganya,selanjutnya datang 2 (Dua) orang pelaku yg mencari sasaran atas nama YIB dan MAT (DPO) boncengan, dengan mengendarai Sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol L 6031 MA, setelah itu Tersangka YIB turun, dan langsung mengambil Sepeda motor korban dengan Kunci T yang sudah disiapkan,”tutur Kompol Yudo

“Sedangkan pelaku Mat (DPO) mengawasi situasi sekitarnya,namun Sebelum melakukan aksinya pelaku sudah di teriaki oleh korban dan kedua pelaku langsung melarikan diri dan untuk Pelaku YIB belum sempat melarikan sudah tertangkap warga di sekitar dan anggota Reskrim Polsek Kenjeran yang sedang Pemantauan.”kata Yudo

Setelah itu anggota Reskrim melakukan pengejaran terhadap pelaku satunya, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri dan membuang Sepeda motor Honda Beat yang dipakai kedua pelaku di jalan Randu, selanjutnya Pelaku YIB beserta Barang Bukti dibawa Ke Polsek Kenjeran guna Proses Penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti yang Dapat diamankan Polsek Kenjeran 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol L 6519 ZO beserta kunci kontak.1 (Satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol L 6031 MA.2 (Dua) buah Kunci letter T.

Kapolsek Juga Menuturkan,Bahwa tersangka YIB, sebelumnya sudah pernah masuk Tahanan Polsek Tambaksari dalam Kasus Curanmor juga.karena perbuatan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP.”Pungkasnya.(Nang)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.