Nganjuk, Motim – Ratusan warga Desa Ngepung, Patianrowo yang tergabung dalam FPMN (Forum Peduli Masyarakat Nganjuk) mendatangi Kantor PMD (Pemerintah Masyarakat Desa), mereka menuntut transparansi pengelolaan anggaran di desa mereka dan Tuntut PMD Nganjuk memberikan penjelasan dan mengambil tindakan terkait transparansi APBdes, keberadaan BPD yang tidak sesuai Perbup 32 tahun 2016 dan Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang APBD dan pertanggung jawaban penjualan aset desa/lelang bengkok.
Pantauan wartawan, massa berkumpul di depan Kantor PMD Nganjuk sekitar pukul 09.30. Massa yang memakai baju merah hitam itu langsung melakukan orasi.
Suyadi, koordinator aksi mengatakan, kedatangan warga kemarin terkait transparansi terkait transparansi APBdes, keberadaan BPD.
Sebelum mendatangi PMD, menurut Suyadi warga pernah menanyakan hal tersebut kepada Kepala Desa Ngepung Hendra Wahyu.
Tetapi, menurut Suyadi sang kades tidak mau memberikan penjelasan. Sebaliknya, menurut Suyadi, Hendra menyebut jika yang berhak menyampaikan rincian penggunaan dana adalah Dinas PMD Nganjuk.
“Makanya kami datang ke sini,” ujarnya sembari menyebut massa juga mempertanyakan tentang dugaan penjualan tanah bengkok, ketika ditemui wartawan, Senen (21/06/2021).
Setelah melakukan orasi selama sekitar satu jam, perwakilan massa ditemui oleh Kepala Kantor PMD Tri Wahyu Kuncoro dan sejumlah pejabat.
Di dalam Kantor PMD dan sejumlah perwakilan massa, Tri Wahyu Kuncoro mengungkapkan, pemkab Nganjuk akan langsung merespons tuntutan warga terkait transparansi terkait transparansi APBdes, keberadaan BPD. “Tim akan segera terjun ke desa Ngepung. Hasilnya paling lama dua minggu,” terang Tri Wahyu Kuncoro.
Kepala Kantor PMD Nganjuk, Tri Wahyu Kuncoro yang juga mantan Kepala Kantor LH menambahkan, jika masyarakat ingin mengetahui tentang detail pengelolaan dana desa, mereka bisa mendatangi balai desa dan menanyakan kepada pemerintahan desa (pemdes). Sebab, kewenangan pengelolaan anggaran desa sepenuhnya dilakukan oleh pihak desa.
Hal tersebut, menurut Tri sesuai dengan Perda No. 1/2016 tentang Desa. Di sana disebutkan, kewenangan penyelenggaraan pemerintahan desa itu berada di tangan kepala desa dan jajarannya.
“Desa diberi kewenangan melakukan tata kelola pemerintahan dan keuangan. Hal terkait perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan melekat pada desa,” lanjut Tri.
Sebab, sesuai perda itu pula, pemerintah desa berkewajiban memberi laporan kepada bupati. Pemdes juga harus memberi keterangan kepada badan permusyawaratan desa (BPD). “Jadi kalau masyarakat ingin tahu penggunaan anggaran desa, bisa datang ke pemerintah desa,” tegasnya.
Meski demikian, untuk merespons permintaan warga Desa Ngepung, Tri menyebutkan PMD dan Dinas terkait akan turun ke Desa Ngepung bersama kecamatan dan staf ahli.
“Jika nanti ada temuan yang bersifat administratif, akan dikaji oleh PMD. Ini perlu kajian yang mendalam,” tandas Tri.
Sayang, Kades Ngepung Hendra Wahyu belum bisa dikonfirmasi terkait dengan aksi warganya. Saat dihubungi wartawan, tidak diangkat. Pesan yang dikirim wartawan juga tidak dibalas. (ISK)