Situbondo, Motim – Diduga berkedok sebagai dukun Alternatif yang dapat mengobati berbagai penyakit, seorang pria asal Kabupaten Bondowoso berinisial AF (40) dilaporkan dugaan pencabulan oleh korbannya AR (30) yang juga warga Bondowoso ke Mapolres Situbondo.
Sebab, lokasi perbuatan yang dilakukan oleh dukun cabul tersebut terjadi di salah satu hotel di kawasan pantai wisata bahari Pasir Putih, Kecamatan Bungatan yang masuk dalam wilayah hukum Mapolres Situbondo.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.30 WIB. Saat sedang menjalankan terapi pengobatan penyakit lambung yang diderita oleh korban di dalam kamar hotel, terlapor AF yang diduga tergiur dengan kemontokan tubuh korban, akhirnya memaksa untuk melayani nafsu bejatnya di dalam kamar mandi hotel.
Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, sebelumnya menjalani pengobatan alternatif, korban dan suaminya KH (32) janjian dengan terlapor bertemu di salah satu hotel di Pasir Putih. Saat itu suami pelapor memesan satu kamar untuk berobat.
Namun tak diduga, terlapor juga memesan kamar lain dan mengajak korban yang akan menjalani terapi pengobatan alternatif penyakit asam lambung ke kamarnya. Sedang suaminya HD, tidak diperkenankan ikut dan disuruh menunggu di kamarnya.
Nah saat di dalam kamar itulah, dukun bejat meminta agar korban menanggalkan pakaiannya. Begitu korban membuka semua pakaiannya, sang dukun cabul mulai melancarkan aksinya dengan memijat bagian perut korban. Setelah itu, memasukkan sebutir telur ke kemaluan korban yang kemudian disuruh mengeluarkannya.
Kesempatan itu rupanya dimanfaatkan oleh si dukun bejat untuk memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban. Setelah itu, si dukun kemudian masuk ke kamar mandi.
Tak lama, si dukun memanggil korban dan mengancam serta memaksa untuk melakukan hubungan suami istri dengan ucapan ‘ jangan rame rame. Kamu mau sembuh ikuti intruksi saya’. Nah saat itulah diduga kuat, sang dukun memasukan alat kelaminnya ke kemaluan korban. Dimana pada saat itu korban dalam kondisi tak berdaya.
Kejadian asusila yang menimpa dirinya , oleh korban langsung dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolsian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo.
Kasat reskrim Polres Situbondo, AKP Agus Widodo membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan dan sudah ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Kasus tersebut sudah ditangani unit PPA dan masih meminta keterangan saksi pelapor. Selanjutnya kita akan memanggil saksi terlapor untuk dimintai keterangannya juga. Barang bukti yang diamankan, yaitu sebutir telur ayam, kain panjang warna biru, tiga lembar daun sirih dan lain lainnya,” katanya kepada sejumlah wartawan, Rabu (29/7).(gik)