Bondowoso Motim-Klaster hajatan di Desa Bendelan, Kecamatan Binakal diduga tak mengantongi ijin kegiatan dari Satuan Tugas penanganan Covid-19.
Karena itulah, tak ada pengawasan yang membuat penyelenggara ditengarai abai terhadap penerapan protokol kesehatan.
Sehingga, sekitar 14 orang warga yang hadir termasuk di dalamnya penyelenggara, terkonfirmasi positif Covid-19.
“Saya belum telusuri (Ijinnya, red). Seharusnya ada ijin,” ungkap Wakil Bupati Irwan Bachtiar Rahmat dikonfirmasi, usai memimpin Rakor penanganan Covid-19 di Kecamatan Binakal, (Senin (14/14/2021)
Ditanya apakah artinya Satgas Covid-19 kecolongan, Wakil Bupati Irwan tak menampik hal itu.
Ia hanya menerangkan bahwa seringkali jika masyarakat di desa hendak menggelar hajatan enggan mengurus ijin ke Satgas kabupaten.
Karena itulah, katanya, kejadian ini menjadi momentum Satgas Covid-19 untuk melakukan pengawasan lebih maksimal lagi.
“Sehingga Satgas kecamatan hingga desa harus dioptimalkan dalam rangka perijinan yang akan diberikan kepada masyarakat yang melakukan kegiatan-kegiatan itu,” ungkap Politis PDIP ini.
Wabup Irwan sendiri masih akan melihat sanksi yang akan diberikan.
“(Apakah akan ada sanksi pidana?) kita lihat nanti. Jangan kejam-kejam lah. (Denda mungkin pak?) minimal kita memberikan shock terapi,” ujarnya.
Dikonfirmasi di lokasi yang sama, Camat Binakal Suhari Ali Chandra, menerangkan, berdasarkan Perbup itu kalau peserta hajatan antar desa baru ijin ke Satgas kecamatan. Namun jika pesertanya warga di desa itu, maka ijinnya cukup di desa.
“Kebetulan yang di Bandelan itu, tidak ada ijin ke Satgas kecamatan. Mungkin saya menganggapnya ini ruang lingkup desa. (Banyak tamu dari luar desa?) itu yang di luar lingkup kita,” imbuhnya.
Sementara Kepala Desa Bandelan, Abdul Hamid dikonfirmasi melalui sambungan whatsapp dan telpon enggan memberikan tanggapan (cw1)